kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pekan depan, DPR tetapkan hakim pengganti Akil


Selasa, 25 Februari 2014 / 21:21 WIB
Pekan depan, DPR tetapkan hakim pengganti Akil
ILUSTRASI. Pahami 4 Penyebab Bentuk Wajah Tidak Simetris di Sini


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi III DPR akan mengajukan dua nama calon hakim konstitusi ke sidang paripurna DPR pada 6 Maret 2014 mendatang.

Dua nama yang diajukan akan menggantikan hakim konstitusi Akil Mochtar, yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap, dan Harjono yang akan memasuki masa pensiun pada Maret 2014.

Pekan ini, sejumlah calon telah menjalani tahapan dari serangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan. 

Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzamil Yusuf mengatakan, pada Selasa (25/2/2014) ini, 11 calon hakim konstitusi telah melewati tahap pembuatan makalah di Komisi III. Seorang calon hakim konstitusi lainnya diberi waktu untuk mengikuti proses tersebut pada Rabu (26/2/2014) besok.

Proses selanjutnya, Komisi III akan menentukan siapa yang bergabung dalam Tim Pakar yang akan dilibatkan pada proses seleksi. Sampai hari ini, ada 10 nama yang menyatakan kesanggupannya. Adapun, yang diundang untuk bergabung dalam tim pakar ada 15 nama.

"Besok kami rapat internal dengan tim pakar. Nanti Kamis sudah dapat teknisnya dan kami  sampaikan," kata Muzzamil, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Pada tahap seleksi, kata Muzzamil, Tim Pakar akan mendapatkan porsi lebih besar untuk memberikan berbagai pertanyaan secara mendalam kepada setiap calon hakim konstitusi. Anggota Komisi III hanya melengkapi hal-hal yang dianggap perlu untuk ditanyakan pada seluruh calon.

Hasil pendalaman oleh Tim Pakar akan dijadikan rekomendasi Komisi III untuk memilih dua calon hakim konstitusi.

"Nanti di akhir sesi, Tim Pakar akan merumuskan pendapat mereka soal calon hakim konstitusi ini. Dari situ anggota (Komisi III) akan memberi penilaian dan memutuskan melalui musyawarah atau voting lalu hasilnya akan dibawa ke paripurna," ujarnya.

Berikut adalah jadwal uji kelayakan dan uji kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi:

* Senin, 3 Maret 2014
13.00 Atma Suganda
14.30 Dimyati Natakusuma
19.30 Ni'matul Huda
21.00 Edie Toet Hendratno

* Selasa, 4 Maret 2014
13.00 Franz Astani
14.30 Wahiduddin Adams
19.30 Aswanto
21.00 Sugianto

*Rabu, 5 Maret 2014
10.00 Agus Santoso
11.30 Atip Latipulhayat
13.00 Yohanes Usfunan
14.30 Ermansjah Djaja
19.30 Rapat pleno Komisi III DPR dengan Tim Pakar dan dilanjutkan pemilihan dan penetapan dua hakim Mahkamah Konstitusi. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×