Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
15. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Unnag-undang dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Baca juga: Rekrutmen TNI 2020, dari Tamtama hingga Taruna Akmil
16. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
17. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua biang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua atau wali.
18. Membuat surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menjajikan ataupun membuat janji serta memberikan imbalan dalam bentuk apapun dengan atau kepada siapa pun untuk membantu atau menolong kelulusan calon peserta dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oeleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua atau wali.
19. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah luar negeri, harus mendapat pengesahan dari dikasmen Kemenikbud.
20. Bersedia menjalani ikatan dinas Pertama (IdP) selama 10 tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri.
21. Memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali.
22. Tidak terikat perjanjian Ikatan dinas dengan suatu instansi lain.
23. Bagi calon Taruna/Taruni yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
24. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai atau karyawan: Mendapat persetujuan atau rekomenasi dari kepala instansi yang bersangkutan. Bersedia diberhentikan dari status pegawai atau karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/Taruni Akpol.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerimaan Taruna Akpol 2020 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya", https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/07/120849765/penerimaan-taruna-akpol-2020-dibuka-berikut-syarat-dan-cara-daftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News