Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuka kesempatan kepada siswa, pemuda dan pemudi di seluruh Indonesia untuk menjadi taruna Akademi Kepolisian Republik Indonesia (Akpol).
Seleksi penerimaan atau pendaftaran Akpol akan dilakukan secara online mulai 7 Maret 2020 hingga 23 Maret 2020 melalui internet. Apa saja persyaratanya, calon peserta penerimaan siswa Akpol, bisa langsung mengakses www.penerimaan.polri.go.id dan menghubungi kantor Kepolisian Resort (Polres) setempat tempat domisili calon taruna Akpol.
Setidaknya ada beberapa yang harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi penerimaan taruna Akpol tahun ini.
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah paket A, B dan C) dengan ketentuan: Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan): Tahun 2016 s.d 2019 dengan nilai rata-rata minimal 60,00; Tahun 2020 akan ditentukan kemudian.
3. Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat: Tahun 2016 s.d 2018 dengan rata-rata minimal 60,00 Tahun 2019 dengan nilai rata-rata minimal 55,00 Tahun 2020 akan ditentukan kemudian.
4. Bagi lulusan tahun 2020 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70,00 dan setelah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian;
5. Bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai mata pelajaran Bahasa Inggris pada UN dan nilai rapor mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500.
6. Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan: Bagi lulusan tahun 2016-2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Akpol T.A. 2020 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan Calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol T.A. 2020.
7. Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathoni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muamalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 70,00.
8. Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
9. Syarat tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): Pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm; Wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm;
10. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
11. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tiak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
12. Bagi peserta calon taruna/taruni yang telah gagal dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali.
13. Mantan Taruna/Taruni atau siswa/siswi yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.
14. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
15. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Unnag-undang dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Baca juga: Rekrutmen TNI 2020, dari Tamtama hingga Taruna Akmil
16. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
17. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua biang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua atau wali.
18. Membuat surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menjajikan ataupun membuat janji serta memberikan imbalan dalam bentuk apapun dengan atau kepada siapa pun untuk membantu atau menolong kelulusan calon peserta dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oeleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua atau wali.
19. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah luar negeri, harus mendapat pengesahan dari dikasmen Kemenikbud.
20. Bersedia menjalani ikatan dinas Pertama (IdP) selama 10 tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri.
21. Memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali.
22. Tidak terikat perjanjian Ikatan dinas dengan suatu instansi lain.
23. Bagi calon Taruna/Taruni yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
24. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai atau karyawan: Mendapat persetujuan atau rekomenasi dari kepala instansi yang bersangkutan. Bersedia diberhentikan dari status pegawai atau karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/Taruni Akpol.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerimaan Taruna Akpol 2020 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya", https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/07/120849765/penerimaan-taruna-akpol-2020-dibuka-berikut-syarat-dan-cara-daftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News