kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari ini, pengacara Ahok akan hadirkan 7 ahli


Rabu, 29 Maret 2017 / 09:37 WIB
Hari ini, pengacara Ahok akan hadirkan 7 ahli


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sidang ke-16 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan dilanjutkan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/3) ini. Tim pengacara Ahok rencananya akan membawa tujuh orang ahli dalam persidangan ini.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi merilis nama tujuh ahli tersebut.

Dua dari tujuh ahli itu sudah pernah di-BAP (dibuatkan berita acara pemeriksaan), yaitu ahli bahasa yang merupakan guru besar linguistik Universitas Katolik Atmajaya Jakarta Bambang Kaswanti Purwo dan ahli psikologi sosial Risa Permana Deli. Risa merupakan Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratoriun Psikologi Sosial Eropa.

Sisanya merupakan ahli yang belum di-BAP. Mereka adalah ahli agama Islam Hamka Haq yang merupakan Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah, ahli agama Islam Masfar Farid Mas'udi yang merupakan Rois Syuriah PBNU periode 2015-2020 sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia.

Ada juga ahli hukum pidana Muhammaf Hatta yang merupakan praktisi hukum dan pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ahli hukum pidana dari Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan, dan ahli agama Islam dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsyudin.

"Dalam sidang tersebut juga PH akan membacakan BAP Ahli Hukum Pidana Dr. Noor Aziz Said, SH, M.Hum yang berhalangan hadir di persidangan," ujar Hasoloan melalui keterangan tertulis.

Ahok didakwa telah melakukan penistaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidato saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2017. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×