kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Selasa depan, KPK periksa Anas sebagai tersangka


Kamis, 02 Januari 2014 / 16:29 WIB
Selasa depan, KPK periksa Anas sebagai tersangka
ILUSTRASI. Tarif ojek online resmi dinaikkan melalui regulasi baru oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Kamis (2/1/2014).

Anas dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait aliran dana dari proyek Hambalang pada Selasa (7/1/2014) pekan depan.

Pengacara Anas, Patra M Zen, membenarkan bahwa kliennya telah menerima panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. "Kalau enggak salah akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa minggu depan," kata Patra di Jakarta, Kamis siang.

Dia mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, Anas akan memenuhi panggilan tersebut. "Seperti yang sudah pernah disampaikan Mas Anas, beliau akan mematuhi semua proses hukum di KPK," katanya.

Terkait kemungkinan Anas akan ditahan seusai diperiksa, Patra mengatakan, sebaiknya KPK melihat aturan penahanan tersangka dalam KUHAP. Kliennya, lanjut Patra, tak memenuhi syarat untuk ditahan.

"Beliau tidak akan lari atau menghilangkan barang bukti, jadi buat apa ditahan. Kalau KPK mau mematuhi KUHAP, ya sebaiknya jangan ditahan," katanya.

Panggilan pemeriksaan terhadap Anas sebagai tersangka proyek Hambalang ini untuk yang pertama kalinya. Dia beberapa kali dipanggil KPK, tetapi statusnya masih sebatas saksi.

Beberapa waktu yang lalu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, Anas akan ditahan begitu pembangunan rumah tahanan KPK di kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan, selesai.

Pembangunan tersebut sebenarnya telah selesai. KPK hanya menunggu serah terima rutan tersebut dari Mabes TNI Angkatan Darat. (Khaerudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×