kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selamatkan Rp 12,7 triliun, Kementerian Desa PDTT bakal dirikan lembaga keuangan desa


Rabu, 21 Oktober 2020 / 15:24 WIB
Selamatkan Rp 12,7 triliun, Kementerian Desa PDTT bakal dirikan lembaga keuangan desa
ILUSTRASI. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mencanangkan pembentukan lembaga keuangan desa.

Abdul menjelaskan, dengan disahkannya UU cipta kerja maka Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa dalam satu kecamatan (Bumdesma). Nantinya melalui Bumdesma dapat dibentuk lembaga keuangan desa (LKD) yang merupakan transformasi dari UPK eks PNPM.

Basis UPK eks PNPM adalah kecamatan yang uangnya digulirkan untuk warga miskin dalam satu kecamatan. Nantinya, pembentukan LKD diawali dengan kerjasama dan musyawarah antar desa dalam satu kecamatan untuk menyepakati mendirikan Bumdesma. Dari sinilah Bumdesma mendirikan lembaga keuangan mikro atau disebut lembaga keuangan desa.

Baca Juga: Menteri ESDM dorong PLN supaya jaga kualitas dan efisiensi BPP

"Nantinya duit dari UPK resmi menjadi lembaga keuangan yang di bawah Bumdesma. Pemilik saham Bumdesma terkait lembaga keuangan desa bukan desa tapi warga masyarakat," kata dia dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10).

Abdul mengakui, pendirian LKD ini karena melihat kondisi saat ini. Yakni terdapat 5.300 UPK eks PNPM dengan total dana bergulir Rp 12,7 triliun serta aset senilai Rp 594 miliar belum memiliki kepastian hukum.

Meski pelaksanaan UPK eks PNPM tetap berjalan. Namun hal ini dinilai kurang optimal karena tidak ada pengawasan secara profesional ditambah belum adanya badan hukum yang jelas.

Setelah adanya status badan hukum yang jelas untuk Bumdes dan/atau Bumdesma, maka pelaksanaan UPK eks PNPM bisa diawasi secara profesional oleh OJK dengan pendirian LKD yang berada di bawah Bumdesma.

"Alhamdulillah dengan disahkannyaUU cipta kerja dimana di dalam pasal 117 bahwa Bumdes adalah badan hukum. Dari situlah menindaklanjuti berbagai diskusi saya dengan OJK beberapa waktu lalu dalam rangka menyelamatkan dana bergulir Rp 12,7 triliun agar kembali ke track-nya untuk kepentingan warga miskin dengan basis kecamatan bisa tertangani dengan baik," lanjut dia.

Demi menyusun perencanaan yang matang terkait hal itu, Abdul mengatakan, saat ini pihaknya terus berkomunikasi dengan stakeholder terkait seperti OJK, Pemerintah Daerah dan Kepala Desa. Serta menyiapkan aturan turunan UU cipta kerja yakni Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Bumdes.

Baca Juga: Hingga pertengahan Oktober, penyaluran dana desa mencapai Rp 33,2 triliun

Setelah PP tentang Bumdes diundangkan, rencananya pada tahap awal akan dicanangkan pendirian 147 UPK eks PNPM yang bertransformasi menjadi lembaga keuangan desa.

"Selama 2021 - 2022 kita upayakan 5300 (UPK eks PNPM) selesai tertangani semua dan semua ada di bawah pendampingan dan pengawasan OJK sehingga sangat aman," pungkas Abdul.

Selanjutnya: Transformasi Keuangan Mikro Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×