Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Hari Kesaktian Pancasila 2024 - Jakarta. Selamat Hari Kesaktian Pancasila. Hari ini, Selasa 1 Oktober 2024 adalah Hari Kesaktian Pancasila. Apakah Hari Kesaktian Pancasila sebagai hari libur nasional? Berikut daftar tanggal merah dan hari libur serta cuti bersama tahun 2024.
Dilansir dari Kompas.com, Hari Kesaktian Pancasila 2024 diperingati untuk mengenang gugurnya para Pahlawan Revolusi dalam Gerakan 30 September 1965 (G30S). Selain itu, peringatan tersebut juga dilakukan untuk mengukuhkan Pancasila sebagai ideologi negara yang tidak dapat tergantikan. Karena menjadi momen penting bagi bangsa Indonesia, apakah tanggal 1 Oktober libur?
Apakah tanggal 1 Oktober 2024 libur?
Hari libur nasional dan cuti bersama telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Berdasarkan surat keputusan tersebut, 1 Oktober 2024 tidak termasuk hari libur nasional. Selain itu, tidak ada libur nasional lain maupun cuti bersama sepanjang Oktober 2024.
Meski demikian, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/9/2024), ada 11 hari nasional yang tidak ditetapkan sebagai libur, termasuk Hari Kesaktian Pancasial. Berikut daftar perayaan penting hari nasional sepanjang Oktober 2024:
1 Oktober 2024: Hari Kesaktian Pancasila
2 Oktober 2024: Hari Batik Nasional
5 Oktober 2024: Hari Tentara Nasional Indonesia (HUT TNI)
5 Oktober 2024: Hari Raya Kuningan
12 Oktober 2024: Hari Museum Nasional
22 Oktober 2024: Hari Santri Nasional
24 Oktober 2024: Hari Dokter Nasional (HUT IDI)
27 Oktober 2024: Hari Penerbangan Nasional
27 Oktober 2024: Hari Listrik Nasional
28 Oktober 2024: Hari Sumpah Pemuda
30 Oktober 2024: Hari Keuangan Nasional.
Baca Juga: Mulai September 2024, Harga iPhone 15 Dipotong Jutaan Rupiah, Ini Penyebabnya
Tanggal merah 2024
Tahun ini, tanggal merah dan hari libur nasional juga telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres hari libur dan tanggal merah nasional itu pada 29 Januari 2024.
Dalam pertimbangan Keppres tersebut, bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur.
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, maka empat Keppres yakni Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur. Lalu Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 10 Tahun 1970 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024”, bunyi akhir Keppres tersebut.
Sesuai keputusan presiden tersebut, berikut daftar tanggal merah dan libur nasional 2024:
Tanggal merah dan hari libur nasional Januari 2024:
– 1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi
Tanggal merah dan hari libur nasional Februari 2024:
– 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
– 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Tanggal merah dan hari libur nasional Maret 2024:
– 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
– 29 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
– 31 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Tanggal merah dan hari libur nasional April 2024:
– 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
Tanggal merah dan hari libur nasional Mei 2024:
– 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
– 9 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
– 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 258 BE
Tanggal merah dan hari libur nasional Juni 2024:
– 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
– 17 Juni (Senin) : Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
Tanggal merah dan hari libur nasional Juli 2024:
– 7 Juli (Minggu): Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
Tanggal merah dan hari libur nasional Agustus 2024:
– 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI
Tanggal merah dan hari libur nasional September 2024:
– 16 September (Senin) : Maulid Nabi Muhammad SAW.
Tanggal merah dan hari libur nasional Desember 2024:
– 25 Desember (Rabu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Baca Juga: Klik subsiditepat.mypertamina.id, Ini Cara Daftar QR Code Mypertamina untuk Pertalite
Cuti bersama 2024
Selain tanggal merah, Presiden Jokowi juga menetapkan cuti bersama. Hal itu sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Aturan yang ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.
Dalam diktum KESATU peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yaitu pada:
– Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
– Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
– Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah;
– Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih;
– Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
– Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya lduladha 1445 Hijriah; dan
– Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila, Cek Jadwal SIM Keliling Bandung, Sukabumi, Karawang (1/10)
Selanjutnya: SIM Keliling Jogja di Mana Lokasinya? Simak Jadwal SIM Keliling dan Syarat Perpanjang
Menarik Dibaca: 5 Tanda Kulit Anda Lagi Stres, Salah Satunya Kulit Jadi Kering
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News