kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.235   -32,00   -0,20%
  • IDX 7.211   -11,49   -0,16%
  • KOMPAS100 1.052   -3,96   -0,37%
  • LQ45 808   -2,92   -0,36%
  • ISSI 232   -0,28   -0,12%
  • IDX30 419   -2,34   -0,55%
  • IDXHIDIV20 491   -2,39   -0,49%
  • IDX80 118   -0,44   -0,37%
  • IDXV30 120   -1,57   -1,30%
  • IDXQ30 135   -0,31   -0,23%

Cegah penyebaran corona, Kemendikbud dorong Pemda terapkan PPDB 2020 secara daring


Jumat, 29 Mei 2020 / 15:36 WIB
Cegah penyebaran corona, Kemendikbud dorong Pemda terapkan PPDB 2020 secara daring
ILUSTRASI. Orang tua dan calon siswa berbincang dengan petugas saat sosialisasi dan simulasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 10,9 juta calon peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diproyeksikan akan mengikuti program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.

Dalam masa darurat penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan PPDB tahun 2020 akan dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

Baca Juga: Jelang new normal corona di Jakarta naik , positif 7.053, sembuh 1.807 meninggal, 517

Untuk mekanismenya, Pemerintah Daerah dan sekolah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

“PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran,” jelas Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang, Kamis (28/5) dikutip dari laman setkab.go.id.

Selain itu, bagi sekolah yang melaksanakan PPDB secara luring, Kemendikbud mewajibkan sekolah untuk memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar mengikuti protokol kesehatan salah satunya para calon peserta didik wajib menggunakan masker.

“Tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,” tambah Chatarina.

Baca Juga: Insentif pajak bisa mendorong dunia usaha di tengah pandemi?




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×