Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru yakni Anggota BPK Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan sistem air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
"KPK membuka penyidikan baru dengan dua orang tersangka RIZ (Rizal Djalil) anggota BPK dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo) Komisaris PT MD (Minarta Dutahutama)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Rabu (25/9).
Baca Juga: DPR pilih 5 Anggota BPK 2019-2024, berikut daftarnya
KPK mengatakan, pada Oktober 2016, BPK RI melakukan Pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK-RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai Anggota IV BPK-RI saat itu.
Surat tugas adalah untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan barat dan Jambi.
"Awalnya diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp 4,2 miliar," kata Saut.
Baca Juga: KPK tetapkan anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka kasus suap proyek SPAM
Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK-RI tersebut, yaitu sebesar Rp2,3 Milyar.
Tersangka RIZ diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM.