kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Selain Rizal Djalil, KPK tetapkan seorang komisaris utama perusahaan tersangka


Rabu, 25 September 2019 / 20:47 WIB
Selain Rizal Djalil, KPK tetapkan seorang komisaris utama perusahaan tersangka
PENGEMBANGAN PERKARA DUGAAN SUAP PROYEK SPAM DI KEMENTERIAN PUPR


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Kemudian, perwakilan Rizal datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM. Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 Miliar.

"Proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT. MD. Dalam perusahaan ini, Tersangka Leonardo berposisi sebagai Komisaris Utama," ujar dia.

Baca Juga: Revisi UU, Lonceng Kematian Komisi Antikorupsi

Sebelum itu, sekitar tahun 2015/2016 tersangka Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara. Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.

Melalui seorang perantara, Leonardo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.

"Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah SGD100,000 dalam pecahan SGD1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," ucap dia.

Atas penetapan tersangka itu, RIZ, sebagai pihak yang diduga Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara LJP sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK klaim selamatkan keuangan daerah sebesar Rp 28,7 triliun

Sementara itu, Anggota VI BPK Harry Azhar Azis mengaku kaget dengan penetapan tersangka Anggota IV BPK Rizal Djalil. Ia bilang, belum tahu bagaimana status Rizal ke depannya dalam Anggota BPK, mengingat masa tugas anggota BPK saat ini akan berakhir pada 16 Oktober 2019 mendatang. 

"Kami belum tahu ya, kemungkinan akan dibahas dalam rapat anggota," ujar Harry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×