Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020—2024 di Istana Negara pertengahan Desember 2019 lalu telah menyatakan bahwa kebijakan pemangkasan pajak penghasilan untuk perusahaan dalam rangka kegiatan vokasi, riset dan inovasi harus berlaku di tahun depan.
Meski begitu, Arif juga belum dapat memastikan kapan persisnya PMK superdeduction tax untuk kegiatan R&D ditargetkan terbit. “Kita lakukan pembahasan terus,” imbuhnya.
Aturan fiskal lainnya yang juga masih tertunda terkait dengan pengenaan tarif cukai atas penggunaan kantong plastik. Wacana aturan tersebut telah digodok dalam beberapa tahun terakhir, bahkan pos p enerimaan dari cukai plastik pun telah bertengger dalam APBN sejak 2017 lalu.
Baca Juga: Masih tahap awal, ini cakupan sementara dari Omnibus Law
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan, proses pemnbahasan selanjutnya masih menunggu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Update-nya, sudah selesai untuk peraturan antarkementarian (PAK). Tinggal menunggu ke DPR,” kata Deni saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (31/12).
Anggota Komisi XI DPR Andreas Susetyo sebelumnya mengatakan, pembahasan soal cukai plastik perlu dilakukan lebih lanjut mengingat pembahasan terakhir dilakukan dengan anggota DPR periode sebelumnya, belum dengan anggota DPR periode terbaru yaitu 2019-2024.
Selain itu, pembasan lanjutan itu juga diharapkan menyentuh topik mengenai rancangan peta jalan (roadmap) kebijakan ekstensifikasi cukai untuk jangka panjang, selain cukai kantong plastik.
“Jadi kami menekankan soal roadmap pengenaan cukai kantong plastik ini seperti apa, seperti halnya roadmap untuk cukai hasil tembakau. Jadi bukan hanya cukai yang sekarang mau diterapkan saja,” tandas Andreas waktu itu.
Regulasi lainnya yang masih “mandek” di dewan legislatif adalah revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Sebelumnya, Kemenkeu telah menyampaikan beberapa usulan poin perubahan di antaranya m eningkatkan dan mengubah tarif bea meterai menjadi hanya satu tarif tunggal sebesar Rp 10.000 per lembar, juga m enyederhanakan batasan pengenaan bea meterai dari minimal Rp 250.000 menjadi minimal Rp 5 juta.
Pemerintah pun mengusulkan agar dokumen yang menjadi objek bea meterai tidak hanya terbatas pada dokumen kertas, tapi juga dokumen digital, serta mengusulkan agar pemungut bea meterai (penerbit dokumen) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelunasan bea meterai.
Baca Juga: Revisi Perpres DNI, Pemerintah Munculkan Daftar Positif Investasi
Meninjau dokumen Daftar Prolegnas Rancangan UU Prioritas Tahun 2020, DPR menempatkan RUU tentang perubahan UU Bea Meterai sebagai salah satunya. Draft RUU beserta naskah akademis akan disiapkan di bawah Komisi XI DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News