kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selain Jual Beli Tanah, Syarat Buat SIM, STNK Dll Juga Akan Lampirkan BPJS Kesehatan


Senin, 21 Februari 2022 / 08:25 WIB
Selain Jual Beli Tanah, Syarat Buat SIM, STNK Dll Juga Akan Lampirkan BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Selain Jual Beli Tanah, Syarat Buat SIM, STNK Dll Juga Akan Lampirkan BPJS Kesehatan


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah akan mewajibkan lampiran kartu peserta BPJS Kesehatan untuk syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022. Selain itu, sejumlah layanan publik lain seperti membuat surat izin mengemudi (SIM), mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK) dll juga akan menetapkan syarat lampiran kartu peserta BPJS kesehatan.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 salah satunya mensyaratkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. Hal itu tercantum dalam Inpres No 1 tahun 2022 poin no 25 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi aturan itu.

Selain itu, Jokowi juga meminta agar pihak kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS.

Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022

Kapan syarat lampiran kartu BPJS berlaku untuk membuat SIM, SKCK, STNK dll?

Terkait adanya Inpres tersebut, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan, sudah ada sosialisasi dari Kepolisian RI terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Untuk pelayanan STNK, Taslim menyebut saat ini memang belum diterapkan, tetapi proses untuk menuju pemberlakuan aturan tersebut sudah dimulai.

Menurut Taslim, aturan tersebut dalam penerapannya diperlukan setidaknya dua proses yang harus dijalankan, yaitu mengubah regulasi (Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor) dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget.

Jangan sampai masyarakat terbebani

Pihaknya menjelaskan, aturan ini sebenarnya sudah ada pada 2015, tetapi dalam bentuk peraturan pemerintah, bukan inpres. "Kami dari pengemban fungsi regident waktu itu ada kecenderungan minta ditunda dengan pertimbangan perlu sosialisasi dan minta pengelolaan BPJS diperbaiki terlebih dahulu," kata Taslim kepada Kompas.com, Minggu (20/2/2022).

Kepolisian menurutnya saat itu tak mau membuat masyarakat terbebani dengan kewajiban BPJS Kesehatan,  tetapi di sisi lain pelayanannya belum maksimal. Kendati demikian, Taslim menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah ini.

Selain bertugas sebagai stabilisator dengan menjamin kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Taslim menyebut Polri juga berperan sebagai dinamisator. Hal itu dengan mendorong komponen masyarakat untuk dinamis dalam menghasilkan produk-produk untuk dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.

"Dukungan Polri dalam menjamin ketaatan memenuhi kewajiban BPJS bagi pemilik kendaraan bermotor (ranmor), adalah bagian dari sifat tugas sebagai dinamisator ini," kata dia.

Koordinasi dengan Samsat

Khusus untuk pelayanan STNK, Taslim menuturkan bahwa Polri tidak bisa memutuskan sendiri, karena berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWKDKLLJ).

Oleh karena itu, Polri harus berkoordinasi juga dengan Samsat agar tidak menimbulkan persoalan lain. "Misalnya, bagaimana dengan kewajiban pembayaran pajak kendaraan, apakah akan diterapkan denda atau tidak ketika masa pajak sudah jatuh tempo, sementara STNK kita pending terkait kewajiban BPJS yang belum dipatuhi," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, syarat kartu BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah dan rumah ini berlaku mulai 1 Maret 2022. Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi  menjelaskan, setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.

Taufiqulhadi menuturkan, ketentuan syarat jual beli tanah dan rumah tersebut berlaku untuk setiap kelas BPJS kesehatan mulai dari 1, 2, hingga 3. "Jadi, kalau ada Juru Bicara seperti saya juga membeli tanah, maka harus melampirkan juga," tambah Taufiqulhadi dilansir dari Kompas.com.

Adapun ketentuan syarat jual beli tanah dan rumah melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengurus SIM, STNK, dan SKCK Wajib BPJS, Apakah Sudah Berlaku?",

Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×