kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Sektor Manufaktur Punya Potensi Besar Mengerek Devisa Hasil Ekspor


Kamis, 12 Januari 2023 / 17:12 WIB
Sektor Manufaktur Punya Potensi Besar Mengerek Devisa Hasil Ekspor
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok. Pemerintah dan BI akan memastikan lebih banyak devisa hasil ekspor (DHE) bisa parkir lebih lama di perbankan dalam negeri.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) berupaya mempertebal cadangan devisa. Hal ini tentu tidak terlepas agar kurs rupiah tetap stabil di tengah penguatan dolar Amerika Serikat (AS).

Oleh karena itu, pemerintah dan BI akan memastikan lebih banyak devisa hasil ekspor (DHE) yang parkir lebih lama di perbankan dalam negeri. Salah satu caranya, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Dalam revisi itu tercantum tambahan sektor yang diwajibkan memarkir DHE di dalam negeri. Adapun sektor yang dimaksud adalah industri manufaktur.

Chief Economist PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Banjaran Surya Indratomo mengatakan, sektor manufaktur memiliki potensi kontribusi peningkatan DHE yang tinggi. Tercatat, pada posisi Januari hingga November 2022, nilai ekspor industri manufaktur (pengolahan) mencatatkan nilai US$ 18,99 miliar, atau sama dengan 70,81% dari total ekspor Indonesia.

Proporsi ini jauh lebih tinggi dibandingkan sektor lain yang sudah ada di dalam kewajiban parkir DHE di dalam negeri di dalam PP Nomor 1/2019, yaitu sektor pertambangan (25,97%) dan agrikultural (1,61%) yang mencakup perkebunan, kehutanan dan perikanan.

"Sehingga, revisi tersebut untuk memasukkan sektor manufaktur dalam kewajiban parkir DHE di dalam simpanan berjangka di perbankan nasional merupakan langkah yang baik," ujar Banjaran kepada Kontan.co.id, Kamis (12/1).

Baca Juga: Dongkrak Cadangan Devisa, Pemerintah Akan Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor

Namun, potensi yang tinggi tersebut tidak mudah untuk ditarik ke dalam negeri. Selain kewajiban dari PP, diperlukan juga insetif lainnya untuk meningkatkan ketertarikan eksportir menyimpan DHE di dalam negeri.

Banjaran menyebut, berdasarkan data Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia dari BI per Oktober 2022, rata-rata suku bunga tertimbang di bank umum untuk simpanan berjangka dolar AS dengan jangka waktu 6 bulan hanya sebesar 1,43%.

Sedangkan di negara lain, seperti Singapura, tingkat suku bunga simpanan berjangka dolar AS dengan jangka waktu yang sama bisa mencapai 4% hingga 5%. Oleh karena itu, operasi moneter yang dilakukan BI untuk meningkatkan DHE melalui insentif mekanisme pemberian suku bunga khusus bagi perbankan yang akan memarkirkan DHE di dalam negeri perlu untuk dikawal.

"Namun kemungkinan besar suku bunga yang ditawarkan melalui mekanisme tersebut masih belum dapat menyaingi tingkat suku bunga di Singapura dan kepercayaan investor atas stabilitas sistem keuangannya," kata Banjaran.

Ia menambahkan, pemerintah juga perlu memberikan insentif fiskal lainnya agar eksportir dapat memindahkan DHE yang diparkir di luar negeri ke dalam negeri, misalnya saja dengan kemudahan pajak atau kebijakan fiskal lainnya.

Baca Juga: Kebijakan DHE Beri Dampak Positif Bagi Cadangan Devisa Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×