Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) bersama Kementerian Koordinator bidang Perekonomian telah menyepakati sejumlah perubahan industri terkait Daftar Negatif Investasi (DNI). Salah satunya terkait investasi di sektor gula.
Di sektor gula, bisnis gula pasir, termasuk gula kristal putih, gula kristal rafinasi, dan gula kristal mentah mengalami perubahan.
"Sekarang (kepemilikan asing) 95% dibuka menjadi 100%," kata Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Senin (18/1).
Hanya saja, penekananya ada pada kemitraan di perkebunan, yaitu sekitar 20%-30%.
Pada aturan DNI saat ini, investor asing bisa mengempit 95% saham di bisnis gula dengan perizinan khusus. Bagi mereka yang mendirikan pabrik baru maupun perluasan wajib mengembangkan perkebunan tebu milik sendiri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Nah, pada revisi kali ini, investor harus menggandeng mitra di dalam negeri untuk pengembangan perkebunan tebu tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News