kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.564   46,00   0,28%
  • IDX 6.969   135,78   1,99%
  • KOMPAS100 1.011   23,61   2,39%
  • LQ45 785   19,14   2,50%
  • ISSI 221   2,79   1,28%
  • IDX30 407   10,11   2,55%
  • IDXHIDIV20 479   11,92   2,55%
  • IDX80 114   2,35   2,10%
  • IDXV30 116   1,81   1,58%
  • IDXQ30 133   3,78   2,92%

Sektor gula dibuka 100% untuk asing, ini syaratnya


Senin, 18 Januari 2016 / 17:40 WIB
Sektor gula dibuka 100% untuk asing, ini syaratnya


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) bersama  Kementerian Koordinator bidang Perekonomian telah menyepakati sejumlah perubahan industri terkait Daftar Negatif Investasi (DNI). Salah satunya terkait investasi di sektor gula. 

Di sektor gula, bisnis gula pasir, termasuk gula kristal putih, gula kristal rafinasi, dan gula kristal mentah mengalami perubahan. 

"Sekarang (kepemilikan asing) 95% dibuka menjadi 100%," kata Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Senin (18/1). 

Hanya saja, penekananya ada pada kemitraan di perkebunan, yaitu sekitar 20%-30%.

Pada aturan DNI saat ini, investor asing bisa mengempit 95% saham di bisnis gula dengan perizinan khusus. Bagi mereka yang mendirikan pabrik baru maupun perluasan wajib mengembangkan perkebunan tebu milik sendiri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Nah, pada revisi kali ini, investor harus menggandeng mitra di dalam negeri untuk pengembangan perkebunan tebu tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×