Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus penggelembungan harga tiket di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Hari ini penyidik Kejaksaan tengah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenlu Imron Cotan.
Berdasarkan informasi, Imron diperiksa penyidik sejak jam 9 pagi tadi. Ketika dipergoki oleh wartawan ia menutup muka dan bergegas masuk gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Pemeriksaan Imron juga dibenarkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah. "Benar dia diperiksa sesuai dengan jadwal," tegas Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kamis (11/3).
Imron merupakan salah satu orang yang disebutkan menerima aliran dana korupsi tiket perjalanan ini. Ia dituding oleh mantan Kepala Bagian Verifikasi Kemenlu Ade Sudirman menerima dana sebesar Rp 1 miliar. Pencairan uang itu diberikan melalui Ade Wiswar, salah satu tersangka dari lima tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung.
Kemarin, Kejaksaan juga sudah menahan mantan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Kemenlu tahun 2003-2007, I Gusti Putu Adhyana dan mantan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran 2007-2009, Syarif Syam Amar. Penyidik menilai, keduanya bertanggungjawab terhadap tagihan klaim pembelian tiket ke Biro Keuangan Kemenlu, yang lebih mahal 25% dari harga sesungguhnya. Keduanya meminta dua kuitansi kepada pihak rekanan swasta penyedia tiket. Kuitansi pertama diisi harga sesungguhnya, sedangkan satunya kosong. ”Yang kosong inilah yang ditagihkan dengan harga yang sudah digelembungkan,” tegas Arminsyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News