kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sekjen Golkar: Cawapres Jokowi A, bisa Aburizal


Minggu, 18 Mei 2014 / 12:15 WIB
Sekjen Golkar: Cawapres Jokowi A, bisa Aburizal
ILUSTRASI. Roblox Promo Code Update Desember 2022 dan Cara Klaim Lewat Link Roblox Redeem


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sekretaris Jendral Partai Golkar Idrus Marham enggan menduga-duga apa maksud bakal calon presiden Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyebut inisial nama J dan A sebagai bakal cawapresnya.

Dia tidak melihat dipilihnya nama J yang kemungkinan mengarah ke Politisi Senior Partai Golkar Jusuf Kalla bisa mempengaruhi pembahasan dan pengambilan hasil rapat pimpinan nasional VI yang digelar hari ini. Bahkan, Idrus juga mengaku tidak yakin apakah inisial J itu benar-benar mengarah kepada Jusuf Kalla.

"Saya bukan ahli tafsir. Tidak bisa disebut J itu pasti Jusuf Kalla. Kalau begitu, A bisa saja Aburizal," kata Idrus sesaat sebelum pelaksanaan Rapimnas VI Golkar di Jakarta Convention Center, Minggu (18/5).

Partai Golkar, menurutnya mengambil keputusan politik berdasarkan usulan yang dikemukakan oleh peserta rapimnas.

Golkar tidak akan memutuskan akan memilih bergabung ke PDI-P hanya karena Jokowi berpeluang memilih elitenya sebagai bakal cawapres. Kendati demikian, kemungkinan untuk berkoalisi dengan partai berlambang banteng itu memang masih terbuka.

Peluang itu diikuti oleh dua posi lainnya yakni berkoalisi dengan poros Partai Gerindra atau membuat poros baru dengan Partai Demokrat. "Semuanya akan dibahas di dalam nanti," pungkasnya. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×