kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejumlah politisi angkat suara soal rencana revisi PP 109/2012


Selasa, 22 Juni 2021 / 13:00 WIB
Sejumlah politisi angkat suara soal rencana revisi PP 109/2012
ILUSTRASI. Warga menjemur tembakau rajangan di kawasan lembah Gunung Sumbing, Desa Kledung, Temanggung, Jawa Tengah,


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Data Badan Pusat Statistik periode Agustus 2020 menunjukkan, terdapat 29,12 juta angkatan kerja terdampak pandemi Covid-19. Dari jumlah tersebut, 2,56 juta menjadi pengangguran karena pandemi, 760 ribu bukan angkatan kerja karena pandemi,  1,77 juta orang sementara tidak bekerja karena pandemi atau dirumahkan. Adapun yang terbesar 24,03 juta orang masih bekerja namun berkurang penghasilannya.

Sebelumnya, Komisi IX DPR telah menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), dan Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) pada Selasa, 15, Juni 2021.

Budidoyo Siswoyo, Ketua Umum AMTI menegaskan penolakannya terhadap revisi PP 109/2012. “PP 109/2012 sudah sangat eksesif dan lebih dari cukup untuk membatasi dan mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia. Jika PP ini tetap direvisi maka akan mengancam 20 juta tenaga kerja dan keluarganya karena kehilangan mata pencaharian,” ungkap Budidoyo.

Baca Juga: Pemerintah Menunda Aturan Revisi Rokok Dalam Negeri

Wacana revisi PP 109/2012 mencuat karena dorongan kelompok yang mengatasnamakan kesehatan dengan dasar angka prevalensi perokok anak di bawah 10 tahun yang naik. Sementara menurut data Kementerian Kesehatan angka prevalensi perokok dewasa (di atas 10 tahun) sudah turun dari 29,3% di tahun 2013 menjadi 28,8% di tahun 2018.

Abidin pun berjanji akan mengkaji lebih dalam penolakan AMTI terhadap revisi PP 109 tahun 2012. “Secara prinsip yang perlu diperhatikan adalah kebijakan atau aturan tidak boleh menciptakan ketidakpastian bagi dunia industri, termasuk industri tembakau. Terlebih di masa pandemi saat ini,” pungkas Abidin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×