Reporter: Hans Henricus B |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencetuskan deklarasi antikorupsi Indonesia. Deklarasi itu dalam rangka menyambut hari anti korupsi sedunia
Dalam deklarasi itu turut hadir Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Irjen (Pol) Makbul Padamanegara, Darmono Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Fauzi Bowo Gubernur DKI dan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Selain itu, turut hadir pimpinan KPK jilid pertama, seperti Taufiqurrahman Ruqi, Erry Riyana Harjapamengkas, Amin Sunaryadi, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Dalam sambutannya, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan gerakan anti korupsi perlu digalakkan sejak dini. Sebab, korupsi adalah bahaya laten yang dapat mempengaruhi mental individu. "Korupsi adalah kejahatan luar biasa dan menyengsarakan rakyat," jelas Antasari, Selasa (9/12).
Deklarasi itu dibacakan bersama oleh jajaran pimpinan KPK, Wakapolri, Wakil dari Kejaksaan Agung, Gubernur DKI, Gubernur Banten, Gubernur DIY, dan mantan pimpinan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News