kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,33   -2,31   -0.25%
  • EMAS1.396.000 0,07%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Sejumlah Organisasi Profesi Beberkan Alasan Penolakan Terhadap RUU Kesehatan


Senin, 05 Juni 2023 / 15:29 WIB
Sejumlah Organisasi Profesi Beberkan Alasan Penolakan Terhadap RUU Kesehatan
ILUSTRASI. Tenaga Kesehatan (Nakes) yang tergabung dalam 5 Organisasi Profesi (OP) kembali melakukan aksi damai menolak RUU Kesehatan Omnibuslaw di depan kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

Berikutnya, Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Usman Sumantri juga menyoroti aturan soal tenaga kesehatan asing lulusan luar negeri dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Bahwa Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali aturan tersebut. 

"Seperti halnya Pasal 235 RUU Kesehatan, pengalaman kerja di luar negeri bukan merupakan jaminan kualitas tenaga medis/tenaga kesehatan warna negara asing dapat melakukan pelayanan kesehatan di Indonesia sehingga bukan tidak mungkin akan berisiko membahayakan masyarakat," jelas Usman.

Menurut Usman, pemerataan pelayanan kesehatan dapat dicapai dengan mengoptimalkan peran dan kemampuan dari tenaga medis atau tenaga kesehatan yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Ekosistem Pertembakauan Meminta RDPU RUU Omnibus Kesehatan

"Sehingga perlu dipertimbangkan, apakah pemanfaatan tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Asing lulusan luar negeri, misalnya dalam kemudahan perizinan, kemudahan warga negara asing dalam mengikuti pendidikan dokter spesialis di Indonesia tidak akan membawa dampak negatif bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia itu sendiri,” terangnya.

Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Noffendri Roestam menyoroti masalah multi Organisasi Profesi (OP) yang berisiko menimbulkan standar ganda/multi dalam penegakan etika yang akan membahayakan keselamatan pasien di kemudian hari.

“Banyak OP dengan banyak standar etika yang berbeda, maka di satu OP yang mungkin saja tidak dianggap sebagai di OP lain akan dimanfaatkan oknum-oknum tertentu, sehingga keselamatan masyarakat sebagai pasien tentunya akan terancam pula," tegasnya.

Baca Juga: Wall Street Ditutup Naik 2 Hari Beruntun, S&P 500 Melonjak Hampir 1% Kamis (18/5)

"Padahal, ada juga profesi lain dalam UU juga disebutkan OP (tunggal)-nya, misalnya notaris, akuntan, arsitek, psikolog. Hal yang sama seharusnya berlaku juga untuk profesi medis dan tenaga kesehatan karena menyangkut standar untuk keselamatan dan nyawa manusia," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×