kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejumlah kalangan meminta pemerintah tidak merevisi aturan rokok


Jumat, 30 Juli 2021 / 10:39 WIB
Sejumlah kalangan meminta pemerintah tidak merevisi aturan rokok
ILUSTRASI. Sejumlah kalangan meminta pemerintah tidak merevisi aturan rokok


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Selain itu terdapat penurunan jumlah produsen rokok, data Kementerian Perindustrian menunjukkan pada tahun 2013 terdapat 1.206 produsen rokok, sedangkan pada tahun 2018 telah mengalami penurunan drastic menjadi 770 produsen. 

“Volume produksi rokok pun turun berdasarkan data Kementerian Keuangan. Pada tahun 2013, volume produksi rokok nasional mencapai 346 milyar batang, sementara tahun 2020 volume ada di angka 322 milyar batang,” ujar Budidoyo, Jumat (30/7/2021) dalam keterangan tertulis.

Ketua Umum AMTI itu menambahkan capaian tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pengendalian tembakau yang saat ini berlaku termasuk di dalamnya PP 109/2012 sudah efektif dalam mengendalikan produk tembakau, yang justru harus diperkuat adalah implementasinya, serta sinergi dengan berbagai Kementrian Lembaga juga elemen masyarakat. 

Baca Juga: Kadin Jatim sebut revisi PP 109 mengancam keberlangsungan industri tembakau

PP 109/2012 juga sudah mengatur pelarangan penjualan rokok kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan ibu hamil dan mengatur juga peran serta masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya edukasi bahaya merokok dan pencegahan perokok anak.

Implementasi peraturan tersebut di lapangan memang masih memperlihatkan kekurangan. Managing Director IPSOS di Indonesia, Soeprapto Tan mengungkapkan bahwa 32% pedagang tradisional atau warung sama sekali tidak tahu adanya peraturan larangan penjualan rokok kepada anak-anak. Hal ini dikarenakan mereka tidak pernah mendapat sosialisasi pemerintah tentang aturan tersebut. 

"Sebagian menyimpulkan larangan itu hanya berlaku bagi pembeli rokok, dan bukan untuk pedagang. Bahkan, pedagang rokok tradisional tersebut juga mengira bahwa produk rokok dapat diperjualbelikan kepada siapa saja, selama rokok tersebut legal," kata Soeprapto Tan.

Selanjutnya: Sri Mulyani berikan insentif pengusaha rokok berupa relaksasi pembayaran pita cukai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×