Reporter: Ratih Waseso | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, sejak 2019 hingga saat ini DPR sudah berhasil menyelesaikan 64 undang-undang (UU).
"Kinerja pembentukan undang-undang sejak tahun 2019 hingga saat ini, yang merupakan sejumlah undang-undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah, yaitu sejumlah 64, undang-undang melalui Alat Kelengkapan DPR RI," kata Puan dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2023-2024, Rabu (16/8).
Adapun pada masa Persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah dan juga DPD RI akan meneruskan pembahasan 13 Rancangan Undang Undang (RUU) yang saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I. Selain itu DPR juga akan meneruskan RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.
"DPR RI akan menuntaskan setiap pembahasan Rancangan Undang Undang tersebut, secara optimal dengan memperhatikan landasan konstitusional, aspek sosiologis, ekonomi, politik, dan juga aspirasi rakyat," imbuhnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 2024 Sebesar 5,2%
Sebanyak 64 UU yang selesai dibahas DPR RI bersama pemerintah rinciannya, Komisi I DPR dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan enam undang-undang .
Komisi II dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 26 undang-undang. Komisi III dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan enam undang-undang. Komisi V dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan satu undang-undang.
Komisi VI dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan lima undang-undang. Komisi VII dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan satu undang-undang. Komisi IX dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan satu undang-undang. Komisi X dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan dua undang-undang.
Komisi XI dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan lima undang-undang. Badan Legislasi dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan tujuh undang-undang.
Baca Juga: Jadi APBN Terakhir, Puan Minta Jokowi Genjot Belanja Negara Tahun Depan
Kemudian Badan Anggaran dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan satu undang-undang selain Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Panitia Khusus DPR RI dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan tiga undang-undang.
Puan memastikan, DPR akan menuntaskan setiap pembahasan RUU tersebut secara optimal dengan memperhatikan landasan konstitusional, aspek sosiologis, ekonomi, politik, dan juga aspirasi rakyat.
"Salah satu agenda pembentukan Undang Undang ke depan yang sangat strategis adalah Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Periode Tahun 2025-2045," terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News