kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemerintah dan DPR akan Melakukan Pembahasan RUU Kesehatan


Kamis, 16 Februari 2023 / 10:27 WIB
Pemerintah dan DPR akan Melakukan Pembahasan RUU Kesehatan
ILUSTRASI. RUU Kesehatan: Tenaga kesehatan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan itu telah dilakukan pada rapat paripurna yang dilakukan pada Selasa (14/2).

Setelah disetujui menjadi usul inisiatif DPR, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Muhammad Nurdin mengatakan, usulan tersebut akan disampaikan ke presiden.

Nantinya, presiden akan menerbitkan surat presiden (Surpres) dan menunjuk penanggungjawab dari pemerintah yang akan membahas RUU tersebut.

Nurdin mengatakan, pembahasan RUU Kesehatan akan dibahas oleh Komisi IX DPR. Dia menyebut, RUU Kesehatan rencananya akan mulai dibahas pada masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023.

"Kita bikin panja, nanti pemerintah dengan DPR membahas itu," ujar Nurdin ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (15/2).

Sebagai informasi, RUU Kesehatan merupakan salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023.

Baca Juga: Omnibus Kesehatan

Seperti diketahui, terdapat pro-kontra mengenai RUU Kesehatan. Pihak profesi menolak RUU Kesehatan karena akan memberikan kewenangan uji kompetensi dokter dan tenaga kesehatan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah daerah.

Sementara, sumber Kontan di pemerintahan menegaskan, hadirnya RUU Kesehatan justru mengembalikan peran pemerintah dalam meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat.

"Itu base argument-nya. Ini bukan meningkatkan layanan ke dokter atau ke rumah sakit atau ke industri, jelas ini meningkatkan layanan ke masyarakat," jelas sumber tersebut.

Sumber tersebut mengatakan, RUU Kesehatan akan menjadi solusi mengatasi masalah kekurangan dokter dan dokter spesialis. Apalagi, saat ini pendidikan kedokteran spesialis hanya berbasis perguruan tinggi.

Adapun, Indonesia saat ini memiliki 92 fakultas kedokteran (FK) dan 3.085 rumah sakit (RS). Namun hanya 20 FK yang menyelenggarakan program studi spesialis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×