kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Pemerintah dan DPR akan Melakukan Pembahasan RUU Kesehatan


Kamis, 16 Februari 2023 / 10:27 WIB
Pemerintah dan DPR akan Melakukan Pembahasan RUU Kesehatan
ILUSTRASI. RUU Kesehatan: Tenaga kesehatan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan itu telah dilakukan pada rapat paripurna yang dilakukan pada Selasa (14/2).

Setelah disetujui menjadi usul inisiatif DPR, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Muhammad Nurdin mengatakan, usulan tersebut akan disampaikan ke presiden.

Nantinya, presiden akan menerbitkan surat presiden (Surpres) dan menunjuk penanggungjawab dari pemerintah yang akan membahas RUU tersebut.

Nurdin mengatakan, pembahasan RUU Kesehatan akan dibahas oleh Komisi IX DPR. Dia menyebut, RUU Kesehatan rencananya akan mulai dibahas pada masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023.

"Kita bikin panja, nanti pemerintah dengan DPR membahas itu," ujar Nurdin ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (15/2).

Sebagai informasi, RUU Kesehatan merupakan salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023.

Baca Juga: Omnibus Kesehatan

Seperti diketahui, terdapat pro-kontra mengenai RUU Kesehatan. Pihak profesi menolak RUU Kesehatan karena akan memberikan kewenangan uji kompetensi dokter dan tenaga kesehatan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah daerah.

Sementara, sumber Kontan di pemerintahan menegaskan, hadirnya RUU Kesehatan justru mengembalikan peran pemerintah dalam meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat.

"Itu base argument-nya. Ini bukan meningkatkan layanan ke dokter atau ke rumah sakit atau ke industri, jelas ini meningkatkan layanan ke masyarakat," jelas sumber tersebut.

Sumber tersebut mengatakan, RUU Kesehatan akan menjadi solusi mengatasi masalah kekurangan dokter dan dokter spesialis. Apalagi, saat ini pendidikan kedokteran spesialis hanya berbasis perguruan tinggi.

Adapun, Indonesia saat ini memiliki 92 fakultas kedokteran (FK) dan 3.085 rumah sakit (RS). Namun hanya 20 FK yang menyelenggarakan program studi spesialis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×