kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   0,00   0,00%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Sejak 2009, sebanyak 28 anggota DPR kena sanksi


Rabu, 05 Desember 2012 / 14:00 WIB
ILUSTRASI. Ini nilai tukar dolar-rupiah di BNI, Kamis (2/9). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/03/2021.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Kehormatan DPR telah menjatuhkan sanksi kepada 28 anggota DPR sejak 2009 hingga saat ini. Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Siswono Yudhohusodo mengatakan, sanksi yang diberikan beraneka ragam.

Menurut Siswono, dua anggota DPR diberhentikan. Kemudian, ada enam anggota DPR yang sedang dalam proses pengunduran diri dan tujuh orang diberhentikan sementara.

Selain itu, ada empat anggota DPR yang dipindahkan dari Komisi. Politisi Partai Golkar ini juga menyebutkan terdapat tiga anggota yang dilarang memimpin alat kelengkapan dewan, panitia kerja dan lain-lain. "Tiga mendapat teguran tertulis," katanya, Rabu (5/12).

Siswono mengakui ada anggota DPR yang melakukan penyimpangan maupun penyelewengan. Namun, dia menyesalkan jika terdapat generalisasi yang menyatakan seolah-olah anggota DPR menyimpang. "Itu tidak fair," ucapnya.

Rencananya, BK DPR akan memutuskan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPR terhadap BUMN. Sidang pengambilan keputusan akan digelar nanti malam di Wisma DPR, Bogor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×