kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Sejak 2009, sebanyak 28 anggota DPR kena sanksi


Rabu, 05 Desember 2012 / 14:00 WIB
ILUSTRASI. Ini nilai tukar dolar-rupiah di BNI, Kamis (2/9). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/03/2021.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Kehormatan DPR telah menjatuhkan sanksi kepada 28 anggota DPR sejak 2009 hingga saat ini. Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Siswono Yudhohusodo mengatakan, sanksi yang diberikan beraneka ragam.

Menurut Siswono, dua anggota DPR diberhentikan. Kemudian, ada enam anggota DPR yang sedang dalam proses pengunduran diri dan tujuh orang diberhentikan sementara.

Selain itu, ada empat anggota DPR yang dipindahkan dari Komisi. Politisi Partai Golkar ini juga menyebutkan terdapat tiga anggota yang dilarang memimpin alat kelengkapan dewan, panitia kerja dan lain-lain. "Tiga mendapat teguran tertulis," katanya, Rabu (5/12).

Siswono mengakui ada anggota DPR yang melakukan penyimpangan maupun penyelewengan. Namun, dia menyesalkan jika terdapat generalisasi yang menyatakan seolah-olah anggota DPR menyimpang. "Itu tidak fair," ucapnya.

Rencananya, BK DPR akan memutuskan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPR terhadap BUMN. Sidang pengambilan keputusan akan digelar nanti malam di Wisma DPR, Bogor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×