kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Secara aturan, denda Rp 1 juta karena e-toll hilang dibenarkan


Selasa, 24 Desember 2019 / 13:59 WIB
Secara aturan, denda Rp 1 juta karena e-toll hilang dibenarkan
ILUSTRASI. Pengendara roda empat menggunakan kartu tol elektronik (e-toll) saat masuk pintu tol. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebuah video yang memerlihatkan seorang pengemudi truk tengah kehilangan kartu e-Toll dan mendapat denda dua kali lipat, viral di media sosial Facebook. Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Facebook Sakti Kurnia. 

Dalam unggahannya, Sakti Kurnia memberikan keterangan sebagai berikut: 

"Untuk teman-teman semua, jangan sampai kehilangan kartu E-Toll, karena kalau E-Toll hilang, akan dikenakan tarif 2 kali lipat dari rute terjauh". 

Sebenarnya, pengenaan denda pada kartu e-toll yang hilang sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol, tepatnya pada pasal 86 ayat 2. Regulasi itu kemudian diperbaharui dalam PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2 yang berbunyi: Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal: 

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol 

b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol 

c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol 

Sementara itu, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, apa yang dilakukan petugas jalan tol saat mengenakan denda kepada sopir truk tersebut sudah benar. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal, pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol. 

Denda ini juga berlaku jika pengguna jalan tol menunjukkan bukti tanda masuk yang kondisinya dalam keadaan rusak pada saat membayar tol. Selain itu, pengenaan denda juga bisa dikenakan bagi pengguna jalan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Secara Aturan, Denda Sejuta Rupiah karena e-Toll Hilang Dibenarkan"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×