kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.173   64,61   1,06%
  • KOMPAS100 814   12,66   1,58%
  • LQ45 622   13,49   2,22%
  • ISSI 212   0,47   0,22%
  • IDX30 352   8,39   2,44%
  • IDXHIDIV20 439   10,85   2,53%
  • IDX80 93   1,54   1,69%
  • IDXV30 118   0,93   0,79%
  • IDXQ30 114   3,09   2,80%

Sebut pidana BLBI selesai, pemerintah tagih perkara perdata


Senin, 12 April 2021 / 22:30 WIB
ILUSTRASI. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut total aset yang akan ditagih terkait BLBI mencapai lebih dari Rp 109 triliun.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya penagihan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) disebabkan berakhirnya perkara pidana kasus tersebut. Keputusan Mahkamah Agung menjadi dasar pemerintah untuk menyelesaikan perkara perdata dari kasus BLBI. Sebelumnya Mahkamah Agung menyatakan tak ada perkara pidana dalam kasus BLBI.

Keputusan tersebut pun dipertegas dengan menolak peninjauan kembali yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga akhirnya KPK menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut.

"Bagi pemerintah kebijakan BLBI tahun 1998 itu sudah selesai, sudah dianggap benar meskipun negara rugi karena waktu itu situasinya menghendaki itu," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan resmi, Senin (12/4).

Mahfud menyebut total aset yang akan ditagih terkait BLBI mencapai lebih dari Rp 109 triliun. Hal itu telah dihitung bersama dengan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. "Sudah pidananya tidak ada kata MA l, kita kembali ke perdata, kita tagih sekarang," terang Mahfud.

Baca Juga: Data BPPN dinilai bisa jadi rujukan untuk menagih piutang BLBI

Meski begitu, Mahfud menyebut pemerintah masih menghitung total nilai yangvdapat ditagih. Pasalnya sebelumnya telah terdapat sejumlah jaminan dalam BLBI.

Sejumlah jaminan pun akan dihitung kembali terkait perubahan nilai. Pasalnya banyak jaminan tersebut yang berbentuk sertifikat bangunan yang telah berubah nilai.

Mahfud menjamin nantinya Satgas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2021 itu akan bekerja secara transparan. Perkembangan jumlah tagihan yang dapat diambil negara akan diumumkan. "Akan ada panggilan-panggilan, akan diumumkan uangnya berapa yang bisa langsung dieksekusi itu seberapa besar begitu," ungkap dia.

Baca Juga: Mahfud MD jelaskan alasan Jokowi bentuk Satgas penanganan hak tagih BLBI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×