kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sebelum ditangkap, Rudi sering bolak-balik ke ITB


Jumat, 16 Agustus 2013 / 15:37 WIB
Sebelum ditangkap, Rudi sering bolak-balik ke ITB
Program leadership development Djarum.


Reporter: Dyah Megasari |

BANDUNG. Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmaloka mengatakan, sebelum ditangkap oleh KPK, tersangka kasus suap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini masih sering mengunjungi ITB.

"Masih sering pulang. Kadang juga diundang mahasiswa untuk berbincang-bincang," kata Akhmaloka saat konferensi pers di gedung Rektorat ITB di Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jumat (16/8/2013).

Lebih lanjut Akhmaloka menambahkan, Rudi sering bolak-balik ke ITB karena sekalian pulang ke kampung halamannya di Tasikmalaya.

"Karena kampungnya kan, dekat. Jadi sering pulang untuk nengok atau ngobrol-ngobrol. Saya ketemu terakhir saat putranya lulus," terangnya.

Akhmaloka pun membantah jika ada obrolan dengan mantan dosen teladan ITB terkait dengan proyek-proyek di SKK Migas. "Tidak pernah, ngobrol paling soal anak saja," tegasnya.

Bukan lagi guru besar ITB

Sementara itu, Akhmaloka menyatakan, Rudi Rubiandini sudah menanggalkan jabatan sebagai guru besar di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 2010 lalu.

"Sejak 2010, Dr Rudi Rubiandini ditugaskan oleh pemerintah di lingkungan BP Migas dan selanjutnya di Kementerian ESDM dan SKK Migas," kata Rektor ITB Akhmaloka saat konferensi pers di Gedung Rektorat ITB, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jumat (16/8/2013).

Menurut Akhmaloka, status sebagai guru besar adalah sebuah jabatan akademik di lingkungan pendidikan perguruan tinggi. Pada saat ini, Rudi sudah tidak terdaftar lagi sebagai dosen di ITB karena telah dibebastugaskan.

"Kalau dosen PNS ditugaskan ke tempat lain bukan ke perguruan tinggi, jabatan akademiknya tidak bisa digunakan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Akhmaloka mengatakan, yang patut dipertanyakan saat ini adalah status PNS Rudi Rubiandini ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pasalnya, tidak mungkin mantan dosen teladan tersebut kembali ke ITB jika status PNS-nya ditanggalkan.

"Tapi kalau divonis bebas dan dikembalikan ke ITB, maka dia (Rudi) bisa jadi guru besar lagi," terangnya. "Sebagai institusi pendidikan, kami seluruh sivitas akademika ITB mendukung penuh upaya KPK. Intinya, kami men-support KPK agar melihat sampai keadilan bisa ditegakkan," tekan Akhmaloka. (Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×