kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.827.000   -10.000   -0,35%
  • USD/IDR 17.028   11,00   0,06%
  • IDX 7.038   -53,30   -0,75%
  • KOMPAS100 969   -7,59   -0,78%
  • LQ45 714   -3,22   -0,45%
  • ISSI 250   -2,39   -0,95%
  • IDX30 388   -0,86   -0,22%
  • IDXHIDIV20 487   -2,29   -0,47%
  • IDX80 110   -0,72   -0,66%
  • IDXV30 135   -1,53   -1,12%
  • IDXQ30 127   -0,20   -0,16%

Sebar kebencian, Ki Gendeng Pamungkas ditangkap


Rabu, 10 Mei 2017 / 11:41 WIB
Sebar kebencian, Ki Gendeng Pamungkas ditangkap


Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Polisi menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas pada Selasa (9/5) malam di rumahnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan Ki Gendeng ditangkap atas tuduhan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Ya benar, diduga melanggar tindak pidana perbuatan diskriminatif ras dan etnis dengan melakukan perbuatan menunjukkan kebencian dan atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis," kata Argo ketika dikonfirmasi, Rabu (10/5).

Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV, Tegal Lega, Bogor Tengah, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 23.00 WIB.

Ia diduga melanggar Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun and 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Penangkapan Ki Gendeng diduga berkaitan dengan videonya yang beredar di dunia maya yang menghina ras tertentu. Polisi menjemput dia dan mengamankan sebuah ponsel Samsung yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video; sebuah bangku warna coklat muda yg digunakan untuk duduk dalam video; empat pisau sangkur; dua airsoft gun; DVR (recorder) CCTV; sebuah unit CPU; dan berbagai pakaian bertuliskan anti-Cina.

"Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus," ucap Argo.

(Nibras Nada)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×