Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penelusuran terhadap 843 rekening yang terkait para tersangka serta pihak yang berkaitan dengan kasus penyelewengan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan, 843 rekening itu telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Kasus Penyelewengan Dana ACT, Polri Tahan 4 Tersangka
"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A, IK, HH, dan NIA Yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan,” kata Nurul dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Nurul menyampaikan, penyidik juga akan melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap 777 rekening milik ACT ke pihak Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengetahui status rekening tersebut.
"Untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," kata Nurul.
Menurut Nurul, saat ini penyidik telah bekerja sama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan Yayasan ACT.
Berdasarkan data terbaru yang ditemukan penyidik, uang senilai Rp 3 miliar sudah diamankan dari beberapa rekening ACT. “Selain itu ditemukan dana sebesar Rp 5 miliar rupiah yang juga akan dilakukan pemblokiran,” ujar dia.
Ada 4 petinggi ACT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pentelewengan dan penggelapan dana. Para tersangka itu adalah Ahyudin (A) selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT.
Lalu, Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT sejak 2019-saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari (NIA).
Baca Juga: Total Donasi ke ACT Sejak 2005-2020 Capai Rp 2 Triliun, Dipotong Rp 450 Miliar
Keempat tersangka itu terbukti terlibat menggelapkan uang donasi untuk kepentingan pribadi, termasuk memotong uang donasi 20-30 persen.
Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim: 843 Rekening Terkait Kasus ACT Diblokir"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News