kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Sebanyak 77.897 polisi dikerahkan di masa transisi menuju new normal


Selasa, 30 Juni 2020 / 12:03 WIB
Sebanyak 77.897 polisi dikerahkan di masa transisi menuju new normal
ILUSTRASI. Polisi melakukan penyekatan di pos pemeriksaan (check point) Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (26/5/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik diperpanjan


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri mengerahkan lebih dari 70.000 personel untuk mengawasi dan mendisiplinkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan menuju tatanan kehidupan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19. 

“Polri telah menyiapkan pengamanan masa transisi menuju new normal, dengan melibatkan sebanyak 77.897 personel,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui video telekonferensi, Senin (29/6). 

Baca Juga: Jokowi: Jangan sampai ada gelombang kedua Covid-19!

Sebanyak 7.550 personel tersebar di daerah zona hijau, yaitu daerah yang tidak terdampak atau tidak tercatat kasus Covid-19. Di daerah zona kuning atau daerah risiko rendah, terdapat 8.981 personel. 

Kemudian, 35.830 personel ditugaskan di daerah zona oranye atau berisiko sedang, dan 25.536 personel lainnya ditugaskan di daerah zona merah atau berisiko tinggi. Pengerahan aparat kepolisian itu terkait dengan pencabutan maklumat Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis yang berisi larangan berkerumun di tengah pandemi. 

Diketahui, maklumat dicabut dalam rangka menuju new normal. Maklumat yang dimaksud bernomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu. 

Selain larangan berkerumun di tengah pandemi Covid-19, maklumat itu juga memuat larangan seperti, tidak menimbun bahan pokok hingga tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan.

Baca Juga: Kapolri memperpanjang Operasi Aman Nusa II penanganan Covid-19

Pencabutan maklumat tertuang dalam surat telegram bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Asisten Operasional Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak. 



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×