kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebanyak 60.000 ASN, TNI, dan Polri Pindah ke IKN Nusantara di 2024, Ini Rinciannya


Jumat, 18 Maret 2022 / 16:08 WIB
Sebanyak 60.000 ASN, TNI, dan Polri Pindah ke IKN Nusantara di 2024, Ini Rinciannya
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo melakukan prosesi penyatuan tanah dan air dari seluruh provinsi di Kawasan Titik Nol Kilometer Ibu Kota Nusantara (IKN),


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 60.000 aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan pindah ke ibu kota negara (IKN) Nusantara pada 2024.

Jumlah tersebut merupakan tahap pertama yang sudah dibicarakan dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Tahap pertama itu 60.000 ASN, TNI-Polri sudah dibicarakan dalam rapat Kemenpan RB dan Bappenas," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, Jumat (18/3/2022).

Dia menambahkan, ada lima klaster pemindahan kementerian/lembaga ke IKN Nusantara. Pemindahan lima klaster instansi tersebut akan dilakukan secara bertahap selama periode 2024-2034.

"Tahapan pemindahan ASN dan kementerian/lembaga dilakukan secara bertahap 2024-2034. Dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastruktur IKN," ujar Tjahjo.

Baca Juga: Akankah, IKN Nusantara jadi Kota Mati? Di Atas Kertas Bakal Seramai Kota-Kota Ini

"Kemudian, pemilihan kementerian/lembaga yang pindah mempertimbangkan tata urutan tentang kelembagaan pemerintah yakni berdasarkan UUD 1945, UU Kementerian Negara, Perpres Organisasi Kementerian Negara dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," lanjut dia.

Tjahjo menjelaskan, pada klaster pertama ada delapan kelompok kementerian/lembaga yang akan pindah ke IKN, rinciannya yakni:

A. Klaster 1

  1. Presiden dan para pejabat negara.
  2. Lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK).
  3. Kementerian Koordinator (Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian).
  4. Kementerian 'triumvirat' (Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan) sebagai Plt Kepresidenan jika presiden dan wakil presiden berhalangan menjalankan tugas khusus secara bersamaan (berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat 3 UUD 1945).
  5. Kementerian/lembaga yang mendukung kerja presiden dan wapres secara langsung (Kemensetneg, Setkab, KSP, Wantimpres).
  6. Kementerian yang mendukung proses perencanaan dan penganggaran pembangunan (KemenPPN/Bappenas, Kemenkeu, Kemenpan RB, BPKP).
  7. Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN baru (KemenPU/PR, Kementerian ATR/BPN, Kemenkominfo, BSSN).
  8. Aparat penegak hukum (APH) dan TNI (Mabes TNI, TNI AD, TNI AU, TNI AL, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSN, Kejagung, Kemenkumham, KPK).




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×