kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebanyak 58 gugatan tak lanjut di MK, KPU daerah bisa tetapkan caleg terpilih


Senin, 22 Juli 2019 / 17:26 WIB
Sebanyak 58 gugatan tak lanjut di MK, KPU daerah bisa tetapkan caleg terpilih


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU daerah dapat segera melakukan penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih yang perkara hasil pilegnya tidak ditindaklanjuti Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pernyataan ini menyusul putusan MK yang tidak menindaklanjuti 58 gugatan yang dimohonkan sejumlah peserta pemilu dari berbagai daerah. 

"Bila sudah ada putusan dismissal dan perkara tidak dilanjut, berarti KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dalam perkara tersebut dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikutnya yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih," kata Hasyim melalui keterangan tertulis, Senin (22/7). 

Hasyim menjelaskan, perkara yang diputuskan dismissal tidak akan dilanjutkan pemeriksaannya. Dengan kata lain, perkara tersebut selesai pada putusan dismissal

Menurut dia, putusan dismissal dapat dijadikan sebagai sumber hukum bagi kegiatan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih. Sebab, status putusan MK tentang dismissal kekuatannya sama dengan putusan akhir. 

"Supaya surat keputusan (SK) KPU Provinsi/Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih kokoh harap dikutip putusan MK tentang dismissal tersebut ke bagian "memperhatikan" dalam SK tersebut," ujar Hasyim. 

Dalam sidang pembacaan putusan dismissal untuk 260 gugatan hasil pemilu legislatif, MK memutuskan 58 perkara tak dilanjutkan pemeriksaannya ke tahap selanjutnya. 

Sementara itu, dari 260 gugatan, MK memutuskan untuk menindaklanjuti 122 perkara. Ke-122 perkara ini akan diperiksa lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan saksi, ahli, dan pembuktian. 

Sisanya, ada 80 perkara yang tidak dinyatakan dismissal dan tidak pula dinyatakan lanjut. Perkara yang demikian tidak perlu menempuh sidang pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian, tetapi bakal segera diputuskan dalam sidang putusan akhir Agustus mendatang. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "58 Gugatan Tak Lanjut di MK, KPU Daerah Bisa Lakukan Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×