kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebanyak 564 komisaris BUMN dan anak usahanya merangkap jabatan


Senin, 29 Juni 2020 / 14:59 WIB
Sebanyak 564 komisaris BUMN dan anak usahanya merangkap jabatan
Gedung dan kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) HR Rasuna Said Jakarta Selatan. Pho KONTAN


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menyoroti perekrutan komisaris di Badan  Usaha  Milik Negara (BUMN). Berdasarkan data Ombudsman, tahun 2019 tercatat sekitar 397 komisaris di BUMN dan 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang merangkap jabatan dengan posisinya sebagai pejabat publik. 

Melihat rangkap jabatan tersebut, Ombudsman akan mengirimkan surat berupa saran kepada Presiden Joko Widodo untuk menyelasikan  rangkap jabatan tersebut. "Paling lama dua minggu ke depan akan memberikan saran tertulis kepada presiden," ujar Alamsyah Saragih, Anggota Ombudsman, Minggu (28/6).

Baca Juga: Karakter bisnis BUMN berbeda, perlu orang dengan visi masa depan

Komisaris yang merangkap jabatan tersebut berasal dari berbagai sektor. Baik dari kementerian, lembaga negara, hingga rangkap jabatan pada lembaga lainnya. 
Misalnya saja pejabat yang ada di Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan  Umum dan  Perumahan Rakyat (PUPR), bahkan pejabat di lingkungan  TNI, Polri, hingga BPK pun ada yang menjadi komisaris.  

Baca Juga: Ombudsman heran, banyak TNI, Polri, dan BPK yang rangkap jabatan jadi komisaris BUMN

Padahal ada aturan tegas di Undang  Undang Nomor 25/2009, terutama di pasal  17, yang menyatakan bahwa pelayan publik dilarang merangkap jabatan, salah satunya komisaris. "Kalau dibiarkan, konflik kepentingan makin besar," tuturnya.

Dalam saran tersebut,  Ombudsman menekankan tentang beleid rangkap jabatan tersebut, hingga proses rekrutmen jabatan yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Langkah ini penting dilakukan supaya komisaris yang dipilih bisa mempertanggungjawabkan tugas yang diembannya.

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai wajar jika pemerintah menempatkan pejabat sebagai komisaris karena untuk mengamankan kebijakan negara yang sudah dibuat. Namun jika si komisaris tersebut tidak berkinerja naik, jabatan komisarisnya bisa dievaluasi lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×