kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Sebanyak 55 RUU masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2019


Senin, 29 Oktober 2018 / 14:18 WIB
Sebanyak 55 RUU masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2019
ILUSTRASI. MENKUMHAM Yasonna Laoly Raker DPR


Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk memasukan 45 Rancangan Undang-undang ( RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019. 

Hal itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Prolegnas Tahun 2019 oleh (Badan Legislasi) DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10). Dalam rinciannya, terdapat 43 RUU lama yang belum selesai pembahasannya serta 12 usulan RUU baru. 

Dari 12 RUU baru itu, pemerintah mengusulkan 4 RUU, DPR mengusulkan 7 RUU, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan 1 RUU. "Sekarang dari 43 RUU itu sudah 18 RUU yang pembahasan tingkat I. Kan belum selesai. Nah mudah-mudahan 18 RUU ini bisa selesai," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas usai memimpin rapat. 

Hal senada disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang turut menghadiri rapat. Ia merasa optimistis baik RUU lama dan RUU baru bisa banyak diselesaikan pembahasannya oleh DPR dan Pemerintah.

"Kalau mau bicara realistis sekarang kan sulit kami mau menyebutkan (berapa RUU). Tapi kan kita lihat aja nanti dinamika 2019 seperti apa. Pengalaman kami sesudah pemilu memang itu speed ya bisa dipercepat," lanjut Yasonna. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebanyak 55 RUU Masuk Prolgenas Prioritas 2019"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×