kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Sebanyak 320.000 Ojol Sudah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan


Selasa, 17 Juni 2025 / 17:35 WIB
Sebanyak 320.000 Ojol Sudah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong pekerja informal termasuk ojek online (ojol) untuk terdaftar menjadi peserta jaminan sosial. 

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro mencatat tingga Mei 2025, total pengemudi ojol yang telah terdaftar menjadi peserta jaminan sosial mencapai 320.000 pengemudi. 

"Sekarang 320.000 terdaftar per Mei ini," kata Pramudya dijumpai di Gedung Smesco Jakarta, Selasa (17/6). 

Baca Juga: Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Capai 39,7 Juta Pekerja per April 2025

Pramudya menargetkan hingga akhir tahun ini seluruh pengemudi ojol sudah terdahtar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Pihaknya mengakui saat ini masih banyak kendala dalam mendorong mitra pengemudi menjadi peserta Jaminan Sosial. Hal itu berkaitan dengan polemik perusahaan aplikator dan mitra pengemudi dalam memberikan hak-hak mitranya. 

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan beberapa skema dalam pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi ojol. 

Baca Juga: PHK Belum Reda, Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Melonjak 150% hingga April 2025

Pertama, pendaftaran mandiri yang dapat dilakukan oleh ojol langsung kepada BPJS Ketenagkerjaan. 

Kedua, melalui kerjasama dengan perusahaan aplikator dengan mekanisme setiap penghasilan dari ojol dapat disisihkan untuk membayarkan iuran peserta. 

Ketiga, kerjasama dengan pemerintah daerah melalui program inisiatif pemberian perlindungan kepada warganya. 

"Dan beberapa daerah sudah memberikan perlindungan, contohnya kemarin di kota Batam, kemudian nanti di Surabaya, kemudian beberapa waktu dekat juga akan di beberapa kota lain," jelasnya. 

Dalam website resmi BPJS Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa Ojol masuk dalam kategori Peserta Bukan Penerima Upah (BPU). 

Manfaat jaminan sebagai peserta BPU beragam yakni bisa memiliki Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). 

Baca Juga: Kontroversi Komisi Ojol, Ke Mana Uang Itu Mengalir? Ternyata Begini Hitungannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×