kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebanyak 1,7 juta pekerja terkena PHK akibat corona, 52% lulusan SLTA


Kamis, 23 Juli 2020 / 14:51 WIB
Sebanyak 1,7 juta pekerja terkena PHK akibat corona, 52% lulusan SLTA
ILUSTRASI. Pandemi Covid-19 membuat 1,7 juta pekerja tervalidasi mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan data dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), pandemi corona (Covid-19) membuat 1,7 juta pekerja tervalidasi mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral Candra Fajri Ananda menyebutkan, korban PHK ini didominasi atau 61,3% laki-laki dan 38,7% perempuan.

"Sebagian besar korban yang terkena PHK itu tingkat pendidikan terakhirnya tamat SLTA dan sederajat sebesar 52%, tamat perguruan tinggi 30%, dan tamat diploma 11%," ujar Candra dalam diskusi virtual, Rabu (22/7).

Berdasarkan data ini, Candra mengimbau agar pemerintah daerah (pemda) bisa membuat kebijakan yang dapat memperbaiki tingkat pendidikan pekerja. Ini dapat dilakukan pemda dengan menganalisis seberapa banyak korban PHK di daerah masing-masing.

Baca Juga: Ekonom: Indonesia terancam resesi, PHK bakal meningkat

Kemudian, data korban PHK ini bisa menjadi acuan bagi mereka dalam menyediakan kursus-kursus bersertifikat bagi korban PHK. Candra menjelaskan, skema ini akan mirip dengan stimulus kartu prakerja yang diluncurkan pemerintah pusat.

"Meskipun kartu prakerja ada sedikit masalah, tetapi sebenarnya kartu prakerja itu menampung orang-orang yang terkena PHK dan kemudian dilatih skill-nya. Nah, itu bisa ditiru sebenarnya oleh daerah dalam bentuk kursus-kursus yang bisa memberikan membuka lapangan kerja baru," kata Candra.

Apabila dilihat lebih jauh berdasarkan jenis pekerjaannya, korban PHK ini didominasi orang-orang yang bekerja pada jenis tenaga usaha jasa, yaitu sebesar 32%. Selanjutnya disusul tenaga profesional, teknisi, dan yang sejenis sebesar 22%, tenaga tata usaha perkantoran dan yang sejenis sebesar 15%.

Untuk PHK pada jenis pekerjaan tenaga produksi, operator alat-alat angkutan dan pekerja kasar sebesar 13%, tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan 9%, serta tenaga usaha penjualan 9%.

Lalu, klasifikasi korban PHK berdasarkan lapangan pekerjaan terbagi menjadi empat. Mayoritas korban PHK bekerja di sektor perdagangan, rumah makan, dan akomodasi sebesar 24%, sektor jasa kemasyarakatan sebesar 17%, sektor industri pengolahan sebesar 15%, serta sektor transportasi, komunikasi, dan pergudangan sebesar 14%.

Baca Juga: Covid 19 membuat jumlah orang miskin melonjak hanya dalam hitungan bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×