kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebagian anggota DPR sudah terima fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan


Rabu, 15 April 2020 / 22:19 WIB
Sebagian anggota DPR sudah terima fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan
ILUSTRASI. Sebagian anggota DPR sudah terima fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

Baca Juga: KSPI minta Gubernur DKI tindak tegas perusahaan yang tetap beroperasi saat PSBB

Surat tertanggal 6 April 2020 itu ditandatangani Sekjen DPR Indra Iskandar. Isi surat tersebut menyatakan bahwa anggota DPR yang dilantik tanggal 1 Oktober 2019 mendapatkan fasilitas pembayaran uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebesar Rp 116.650.000. Uang muka dipotong pajak penghasilan 15 persen dan akan ditransfer langsung ke rekening anggota DPR pada 7 April 2020. 

Berdasarkan isi surat, pembayaran uang muka pembelian kendaraan itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.  Saat itu, Indra mengatakan bahwa pembayaran uang muka kendaraan perorangan itu ditunda. "Sudah di-pending," kata Indra. 

Indra menjelaskan, penundaan itu dikarenakan DPR sedang menghemat anggaran terkait situasi pandemi virus corona. Ia menyatakan, perihal penundaan itu sudah diinformasikan ke seluruh anggota DPR. Namun, belum diputuskan kapan uang itu akan dibayarkan. 

Sebab, DPR sedang melakukan penghematan anggaran hingga Rp 220 miliar. Indra mengatakan hal itu merujuk pada Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebagian Anggota DPR Sudah Terima Fasilitas Uang Muka Pembelian Kendaraan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×