kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.104   7,49   0,11%
  • KOMPAS100 1.061   -0,99   -0,09%
  • LQ45 835   -0,72   -0,09%
  • ISSI 215   0,47   0,22%
  • IDX30 426   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,82   0,16%
  • IDX80 121   -0,11   -0,09%
  • IDXV30 125   -0,43   -0,34%
  • IDXQ30 142   0,04   0,03%

SBY instruksikan jajaran pemerintah sukseskan BPJS


Senin, 30 Desember 2013 / 17:59 WIB
SBY instruksikan jajaran pemerintah sukseskan BPJS
ILUSTRASI. Efek Samping Paracetamol.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

BOGOR. Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mulai beroperasi per 1 Januari 2014. Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan program tersebut, Selasa (31/12) besok, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menlaunching beroperasinya program PBJS Kesehatan di Istana Presiden Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan 12 Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (Perpres) sebagai instrumen untuk implementasi Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) dan BPJS. Dengan demikian, diharapkan, segala sesuatunya telah siap saat keduanya resmi diberlakukan per 1 Januari 2014.

Karea itu, SBY menginstruksikan seluruh jajaran terkait baik dari pusat, sampai daerah untuk turut menyukseskan program tersebut.

"Saya menginstuksikan semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, Rumah Sakit, dan semua fasilitas kesehatan untuk melaksanakan dan menyukseskan program bersejarah ini," tutur SBY usai memimpin rapat terbatas kabinet, Senin (30/12).

Dalam ratas tersebut, Presiden yang didampingi Wapres Boediono membahas dan mengecek persiapan dan kesiapan pemberlakuan Sistem Jamkesnas sekaligus berfungsinya BPJS.

Pada kesempatan itu, Menko Kesra Agung Laksono telah memberikan laporan dan penjelasan mengenai konsep dasar dan fungsi dari BPJS.

Ada dua Undang Undang yang mengatur masalah ini, yakni UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jamkesnas dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Di dalam kedua UU tersebut dijelaskan memgenai konsep dasar serta tujuan Jamkesmas. "Yang tiada lain pada akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia," Presiden SBY menjelaskan.

Dalam rapat juga dilaporkan mengenai instrumen dan aturan yang diperlukan untuk mengimplementasikan kedua UU tersebut. Ada 12 Peraturan Pemerintah sudah siap, demikian juga lima Peraturan Presiden juga sudah siap.

SBY bilang ia telah menerima laporan soal fasilitas kesehatan beserta mekanisme kerjanya telah siap. Terlepas dari itu, SBY tetap meminta agar dilakukan pengelolaan dan pengawasan sebaik-baiknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×