kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

SBY cabut perpres pejabat berobat ke luar negeri


Senin, 30 Desember 2013 / 15:18 WIB
SBY cabut perpres pejabat berobat ke luar negeri
ILUSTRASI. Kuil Angkor Wat di Siem Reap, Kamboja memimpin peringkat untuk landmark top dunia, menurut pengulas TripAdvisor. REUTERS/Erik De Castro


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

BOGOR. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencabut dua Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelayanan kesehatan gratis bagi pejabat negara dan keluarganya untuk berobat, termasuk berobat ke luar negeri.

Pembatalan Perpres tersebut didasarkan pertimbangan berpotensi bertentangan dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang akan diluncurkan besok, Selasa (31/12).

Dua Perpres yang ditandatangani pada 16 Desember 2013 tersebut, menuai kecaman publik karena peraturan tersebut dinilai memberikan keistimewaan kepada para pejabat untuk mendapatkan pelayan asuransi kesehatan khusus dan istimewa. Pejabat juga dinilai dikecualikan dalam program jaminan kesehatan BPJS bidang kesehatan yang akan di mulai 1 Januari 2014.

"Kami juga mendengar kuatnya persepsi seolah ini diistimewakan, dianggap kurang adil, maka saya putuskan kedua perpres itu saya cabut dan tidak berlaku, karena semua akan diatur dalam BPJS dan SJSN, Insyalalah akan dibelakukan pada 1 Januari 2014," tutur SBY dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/12).

Presiden mengatakan, pencabutan kedua perpres tersebut ia lakukan setelah mendengarkan langsung pendapat dari para menteri dan sejumlah elemen masyarakat yang tidak setuju dengan penerbitan perpres itu. Apalagi setelah menganalisis dengan seksama, ternyata aturan tersebut juga masih terkait dengan UU BPJS dan SJSN.

Sehingga, lanjut SBY, pemerintah berpendapat, karena sudah memiliki sistem PBJS dan SJSN, maka semua diintegrasikan dalam program tersebut dan tidak perlu lagi dilakukan peraturan khusus. Maka pejabat negara berserta keluarga masuk dalam program BPJS.

Sebelumnya, SBY menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu. SBY juga menandatangani Perpres Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara.

Dengan perpres ini, para menteri, pejabat eselon I, dan pimpinan lembaga negara dimudahkan untuk berobat ke luar negeri. Seluruh biaya itu nantinya akan ditanggung oleh negara.

Seperti yang tercantum dalam situs Sekretaris Kabinet, kedua produk aturan itu dikeluarkan Presiden terkait mulai dilaksanakannya SJSN oleh BPJS mulai 1 Januari 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×