kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

SBY harusnya keluarkan pernyataan politik


Senin, 29 September 2014 / 19:56 WIB
SBY harusnya keluarkan pernyataan politik
ILUSTRASI. Wall Street ditutup melemah


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Demokrasi Ray Rangkuti menilai, sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengungkapkan kekecewaannya atas UU Pilkada kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva kurang tepat. Menurut Ray, seharusnya sikap pertama SBY adalah mengumpulkan pimpinan DPR beserta ketua fraksi untuk menyatakan penolakannya atas pengesahan UU Pilkada.

"Yang harus dilakukan SBY nanti kalau sudah pulang, telepon pimpinan DPR dan ketua-ketuanya, minta jadwal ketemu. Nyatakan sikap politik bahwa SBY tidak terima hasil rapat paripurna, bukannya telepon Hamdan," ujar Ray dalam diskusi di Jakarta, Senin (29/9).

Ray mengatakan, dalam negara demokratis, seorang presiden memiliki hak veto, yakni hak untuk tidak menyetujui dan tidak melaksanakan ketentuan undang-undang. Ray mengatakan, jika melihat Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap RUU dibahas presiden dan DPR untuk mendapatkan persetujuan bersama, maka UU Pilkada semestinya gugur.

"Karena belum ada persetujuan presiden, dengan sendirinya undang-undang itu belum berlaku dan kembali ke undang-undang lama," ujarnya.

Lagi pula, kata Ray, judicial review (uji materi) tidak dapat dilakukan oleh SBY selaku presiden. Ray pun menyarankan agar SBY mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada.

"Kan tidak mungkin ajukan judicial review yang ditandatangani sendiri," kata Ray.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku menelepon Hamdan untuk meminta pendapat MK terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menjadi UU, khususnya terkait Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 berbunyi bahwa dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

"Pertanyaan saya adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 jelas semangatnya RUU untuk menjadi undang-undang harus mendapat persetujuan bersama, jadi tidak otomatis hasil voting internal DPR berlaku dan presiden harus setuju," ujar SBY. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×