kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.640   3,00   0,02%
  • IDX 8.044   -17,24   -0,21%
  • KOMPAS100 1.114   -2,28   -0,20%
  • LQ45 784   -9,49   -1,20%
  • ISSI 282   1,25   0,44%
  • IDX30 411   -4,49   -1,08%
  • IDXHIDIV20 468   -6,38   -1,35%
  • IDX80 122   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 133   0,84   0,63%
  • IDXQ30 130   -1,49   -1,14%

SBY buka Mukernas PKB


Selasa, 15 Maret 2011 / 11:10 WIB
ILUSTRASI. Pabrik kertas Tjiwi Kimia dari grup Asia Pulp & Paper (APP). Foto Dok Tjiwi Kimia


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Balai Kartini, Jakarta. Mukernas akan berlangsung dari tanggal 15 sampai 16 Maret mendatang.

Ketua Panitia Mukernas Hanif Dakhri mengatakan, acara ini diselenggarakan untuk membahas agenda-agenda strategis partai serta pemantapan kesiapan infrastruktur partai untuk pemenangan Pemilu 2014. Salah satunya adalah untuk mengembalikan PKB sebagai partai yang masuk tiga besar pemenang pemilu.

Selain itu, Hanif mengatakan Mukernas bertujuan untuk memastikan kesiapan PKB untuk mengikuti seluruh proses tahapan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No.2 tahun 2008 tentang Partai Politik, karena verifikasi internal pada tiga bulan terakhir ini telah berjalan dengan baik.

Lepas dari itu, Mukernas ini juga memastikan sikap PKB untuk tetap berkoalisi dengan Pemerintah. "Kalau ada sumur diladang, boleh kita menumpang mandi. Kita doakan SBY berumur panjang kesetiaan PKB akan berbuah manis sekali," katanya

Mukernas diikuti oleh Pengurus di 33 DPW PKB se Indonesia. Selain dihadiri oleh Presiden SBY, juga tampak menteri kabinet Indonesia Bersatu jilid II, dan sejumlah tokoh seperti Said Agil Siradj yang tak lain ketua PB NU. Total peserta mencapai 1.102 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×