Reporter: Mimi Silvia | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Rudi Rubiandini, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas resmi berhenti dari jabatannya secara sementara. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 93/2013 yang diteken Presiden SBY siang tadi, Rabu 914/8).
Dalam Keppres tersebut, isinya adalah, memberhentikan sementara Rudi dari jabatannya sebagai Kepala SKK Migas. Selain itu, Keppres juga menugaskan Johannes Widjonarko yang dulunya Wakil Kepala SKK Migas untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala SKK Migas.
Setelah diangkatnya Johannes sebagai kepala SKK Migas, maka Johannes berwenang menandatangani semua urusan yang berkepentingan dengan SKK Migas. "Keppres diterbitkan untuk menjamin industri migas tetap berjalan normal seperti biasa," kata Jero saat konferensi per di Kementerian ESDM.
Harapannya, publik terutama industri migas di Indonesia maupun di luar negeri tetap percaya dengan komitmen pemerintah untuk mendukung industri migas. "Ada sistem di sana, ada wakil SKK Migas, ada deputi, sekretaris, staf ahli, kepala divisi dan dinas. Semua sistem dinyatakan berjalan seperti biasa," tegas Jero.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News