Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka penerimaan suap dari perusahaan trader minyak asing. Mantan Wakil Menteri ESDM yang ditangkap tangan langsung di kediamannya itu disangkakan telah menerima uang tunai sebesar Rp 8,14 miliar dalam bentuk dollar dan sebuah motor gede merk BMW jenis R.
"Forum ekspose menyetujui untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan menjadi tahap penyidikan dan mengkualifikasi 3 orang sebagai tersangka yaitu S sebagai pemberi dan penerimanya A dan R," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam keterangan persnya, Rabu (14/8).
Berdasarkan penelusuran Kontan, R merupakan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, S merupakan salah satu petinggi perusahaan perdagangan minyak Kernel Oil Plc bernama Simon Gunawan Tanjaya serta seorang pelatih golf bernama Deviardi. Oleh penyidik, Rudi dan Ardi dijerat dengan pasal penerimaan suap yaitu pasal 12 a dan b, atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 jo UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Simon disangkakan dengan pasal pemberian suap yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No 31 tahun 199 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ketiganya ditangkap penyidik dalam dua operasi penangkapan di dua tempat berbeda. Menurut Bambang, Rudi dan Ardi ditangkap terlebih dahulu di rumah Rudi Jl Brawijaya VIII no 80, Kebayoran Baru, Jakarta. Sedangkan Simon ditangkap di rumahnya di lantai 31, tower H, Apartemen Mediterania, Jakarta Barat.
"Setelah (moge) diserahkan kepada R, A diantar pulang oleh supir R. Setelah keluar dari rumah tidak lama dilakukan penyergapan," ungkapnya.
Bersamaan dengan penyerahan moge ternyata Ardi juga menyerahkan uang tunai sebesar US$ 400.000 kepada Rudi. Berselang satu setengah jam, penyidik kembali menangkap Simon yang diduga sebagai pemberi di Apartemen Mediterania. Ketiganya pun langsung digelandang ke kantor KPK.
Dalam penggeledahan seusai penangkapan, penyidik kembali menemukan uang tunai sebesar US$ 90.000 dan SGD$ 127.000 dari rumah Rudi dan US$ 200.00 dari rumah Ardi dikawasan Pasar Minggu. "Ini adalah jumlah uang termasuk terbesar dalam operasi tangkap tangan KPK," tegas Bambang.
Sayangnya hingga kini, lembaga anti rasuah itu tetap tak menjelaskan maksud pemberian tersebut. KPK hanya menegaskan pemberian itu berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan di SKK Migas. Kata Bambang, uang yang ditemukan dirumah Rudi kemarin bukan merupakan pemberian yang pertama.
br />Selain menetapkan sebagai tersangka, Bambang juga memastikan ketiganya akan langsung ditahan di rumah tahanan KPK seusai pemeriksaan intensif. Sayangnya meski menyebutkan lokasi penahanan, ia masih belum mengetahui persis lokasi penahanan tiga tersangka. Hingga 18.00 WIB mereka masih menjalani pemeriksaan penyidik
"Sebagian ada di C1 (Rutan KPK) dan sebagian akan di Guntur," tutup Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News