Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menangkap Rudi Rubiandini, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas bersama Simon Gunawan Tanjaya, petinggi Kernel Oil Plc dalam operasi tangkap tangan kemarin (13/8).
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Berikut kronologis penangkapan tersebut sebagaimana yang dituturkan oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantor KPK, Rabu (14/8):
13 Agustus 2013, 16.00 WIB
Peristiwa bermula dari pemberian sejumlah dana yang dilakukan Simon kepada Ardi (pihak swasta). Meski tak menjelaskan persis jumlahnya, menurut Bambang itu merupakan uang yang akan diserahkan kepada Rudi. Kata dia, penyerahan itu berlangsung di kantor cabang pembantu sebuah bank berinisial M di Gedung City Plaza, Jakarta Pusat.
13 Agustus 2013, 21.00 WIB
Kemudian pukul 21.00 WIB- 21.30 WIB, dana yang diterima A dari Simon diserahkan di kediaman Rudi di Jl Brawijaya VIII No 80, Jakarta Selatan. Kata Bambang, tak hanya uang, Ardi juga menyerahkan sebuah motor gede (moge) merek BMW seri R lengkap dengan BPKP-nya. Moge itu langsung dikendarainya sendiri ke rumah Rudi. "Di kediaman R (Rudi) agak cukup lama lebih dari setengah jam, bahkan sempat mencoba menstater (menyalakan) motor gede itu," imbuh Bambang.
13 Agustus 2013, 22.30 WIB.
Setelah serah terima motor gede dan uang, Ardi langsung diantar pulang oleh sopir Rudi dengan menggunakan mobil milik Rudi. Sayang, tak lama berselang Ardi dan supir Rudi disergap penyidik dan digelandang ke rumah Rudi. Penyidik pun akhirnya juga turut mengamankan Rudi.
13 Agustus 2013, 24.00 WIB
Penangkapan kedua terjadi pukul 24.00 WIB, ketika penyidik KPK mengamankan Simon di kediamannya lantai 31 Tower H, Apartemen Mediterania, Jakarta Barat. Ketiganya langsung digelandang ke kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
14 Agustus 2013, dini hari
Tak lama berada di kantor KPK, ketiganya kembali dibawa ke rumah masing-masing untuk proses penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di rumah Rudi (Jl Brawijaya VIII No 80, Jakarta Selatan), rumah Simon (lantai 31 tower H Apartemen Mediterania, Jakarta Barat) dan rumah Ardi (Jl Holtikultura No 15, Pasar Minggu, Jakarta Selatan).
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan uang tunai sebesar US$ 90.000 dan SGD$ 127.000 dari rumah Rudi dan US$ 200.00 dari rumah Ardi. Setelah penggeledahan, ketiganya dibawa kembali ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
14 Agustus 2013, 10.00 WIB
Disamping menjalani pemeriksaan di kantor KPK, ternyata penyidik telah memasang KPK line di rumah Simon di Apartemen Mediterania dan di ruang kerja Rudi di Gedung Wisma Mulia lantai 35. jalan Gatot Subroto, Jakarta.
14 Agustus 2013, 12.00 WIB
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Simon ditetapkan sebagai pemberi suap dan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No 31 tahun 199 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Rudi dan Ardi dijerat dengan pasal penerimaan suap yaitu pasal 12 a dan b, atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 jo UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News