kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SBY akan bicara soal bocornya sprindik Anas


Rabu, 13 Februari 2013 / 11:52 WIB
SBY akan bicara soal bocornya sprindik Anas
ILUSTRASI. Pengendara melintas di Jl. Malioboro, Yogyakarta. Cuaca hari ini di Jawa dan Bali cerah hingga hujan ringan, menurut prakiraan BMKG. ANTARA FOTO/Noveradika.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can


JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya angkat bicara soal bocornya surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Rencananya, Rabu (13/2) siang, SBY akan menggelar konferensi pers soal tuduhan keterlibatan staf Istana Presiden atas bocornya surat itu.

SBY menganggap serius tudingan tersebut. Menurutnya, keadilan dan kebenaran harus ditegakkan di negeri ini. "Mungkin nanti ada statemen tentang tuduhan kebocoran surat KPK demi tegaknya keadilan dan kebenaran karena ini tidak boleh main-main," ujar SBY kepada wartawan di Istana, Rabu (13/2).

Sebelumnya, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha sudah membantah soal tuduhan itu. Menurut Julian, pihak istana telah melakukan investigasi internal dan tidak menemukan kebenaran akan tuduhan tersebut.

Dia menambahkan presiden juga sangat menghargai lembaga lain dan tidak memiliki keinginan sedikit pun untuk mengintervensi lembaga hukum seperti KPK. "Lembaga kepresidenan tidak pernah mencampuri urusan lembaga lain,"ujar Julian.

Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa sejak Kamis (7/2) pekan lalu, terdengar bahwa KPK akan menetapkan Anas sebagai tersangka kasus korupsi. Lalu tidak lama kemudian beredar dokumen yang diduga sprindik untuk Anas. Namun KPK dengan cepat membantah bahwa Anas sudah dijadikan tersangka.

Dokumen yang beredar, menurut pihak KPK, belum berupa sprindik resmi KPK karena belum ditandatangani dan bernomor. Kalaupun dokumen yang beredar tersebut berasal dari KPK, itu baru sebatas draf yang harus ditandatangani semua pimpinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×