Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sejak Kamis (7/2) pekan lalu santer beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat sebagai tersangka kasus korupsi. Jumat keesokan harinya malah beredar dokumen yang diduga merupakan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tersangka Anas Urbaningrum.
Hari Jumat itu juga, KPK membantah bahwa Anas telah ditetapkan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers Jumat pekan lalu memang mengumumkan tersangka baru, tetapi bukan Anas. Tersangka baru yang diumumkan secara resmi oleh KPK adalah Gubernur Riau Rusli Zainal.
Dua Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Adnan Pandu Praja pada Jumat itu juga membantah, status Anas telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sprindiknya belum ada, jadi belum tersangka," ujar Busyro. "Tidak benar," kata Adnan, saat ditanya soal status tersangka Anas.
Lantas mengapa di media massa beredar dokumen yang diduga sprindik dengan nama Anas ditulis sebagai tersangka? Johan mengatakan, dokumen yang beredar belum berupa sprindik resmi KPK karena belum ditandatangani dan bernomor.
Kalau pun dokumen yang beredar tersebut berasal dari KPK, menurut Johan itu baru sebatas draft yang harus ditandatangani semua pimpinan. Jika semua pimpinan menandatanganinya barulah dokumen draft sprindik tersebut bisa disebut sprindik.
Lalu, siapa yang membocorkan dokumen draft sprindik tersebut? "Kalau dilihat dari tingkat informasi proses penerbitan sprindik itu hanya diketahui oleh beberapa staf, direktur, deputi di penindakan, dan pimpinan KPK," katanya. (Khaerudin/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News