Reporter: Herlina KD | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Proses pemeriksaan pegawai Kementerian Keuangan terkait dugaan kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) sejauh ini menyatakan satu orang bersalah. Pegawai ini telah terbukti menerima suap.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Sonny Loho, mengatakan, setelah terbukti bersalah, pegawai ini nantinya akan diserahkan ke KPK. "Saat ini Kemenkeu sedang memproses rekomendasinya untuk diserahkan ke Menteri Keuangan," katanya.
Sedangkan, satu pegawai lainnya, telah mengenakan sanksi sedang, berupa penurunan pangkat.
Ia menjelaskan, dua orang yang kini masih dalam pemeriksaan ini adalah satu orang setingkat kepala seksi dan satu orang pelaksana di lingkungan Sekretaris Jenderal Kemenkeu.
Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan dari enam pegawai Kemenkeu yang sempat dinonaktifkan pada awal Oktober lalu, kini sudah empat pegawai yang sudah kembali aktif sejak dua pekan lalu.
Keduanya mengalami pemeriksaan setelah terbukti memberikan kopian surat yang sudah di paraf oleh menteri tapi belum mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham. "Seharusnya surat itu belum bisa diberikan, karena belum menjadi dokumen publik," kata Kiagus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News