kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Satu pegawai Kemenkeu kasus DPPID telah terbukti bersalah


Senin, 31 Oktober 2011 / 14:45 WIB
ILUSTRASI. Kilang minyak Balikpapan


Reporter: Herlina KD | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Proses pemeriksaan pegawai Kementerian Keuangan terkait dugaan kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) sejauh ini menyatakan satu orang bersalah. Pegawai ini telah terbukti menerima suap.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Sonny Loho, mengatakan, setelah terbukti bersalah, pegawai ini nantinya akan diserahkan ke KPK. "Saat ini Kemenkeu sedang memproses rekomendasinya untuk diserahkan ke Menteri Keuangan," katanya.

Sedangkan, satu pegawai lainnya, telah mengenakan sanksi sedang, berupa penurunan pangkat.

Ia menjelaskan, dua orang yang kini masih dalam pemeriksaan ini adalah satu orang setingkat kepala seksi dan satu orang pelaksana di lingkungan Sekretaris Jenderal Kemenkeu.

Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan dari enam pegawai Kemenkeu yang sempat dinonaktifkan pada awal Oktober lalu, kini sudah empat pegawai yang sudah kembali aktif sejak dua pekan lalu.

Keduanya mengalami pemeriksaan setelah terbukti memberikan kopian surat yang sudah di paraf oleh menteri tapi belum mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham. "Seharusnya surat itu belum bisa diberikan, karena belum menjadi dokumen publik," kata Kiagus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×