kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   28,00   0,17%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Satu pegawai Kemenkeu kasus DPPID telah terbukti bersalah


Senin, 31 Oktober 2011 / 14:45 WIB
ILUSTRASI. Kilang minyak Balikpapan


Reporter: Herlina KD | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Proses pemeriksaan pegawai Kementerian Keuangan terkait dugaan kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) sejauh ini menyatakan satu orang bersalah. Pegawai ini telah terbukti menerima suap.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Sonny Loho, mengatakan, setelah terbukti bersalah, pegawai ini nantinya akan diserahkan ke KPK. "Saat ini Kemenkeu sedang memproses rekomendasinya untuk diserahkan ke Menteri Keuangan," katanya.

Sedangkan, satu pegawai lainnya, telah mengenakan sanksi sedang, berupa penurunan pangkat.

Ia menjelaskan, dua orang yang kini masih dalam pemeriksaan ini adalah satu orang setingkat kepala seksi dan satu orang pelaksana di lingkungan Sekretaris Jenderal Kemenkeu.

Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan dari enam pegawai Kemenkeu yang sempat dinonaktifkan pada awal Oktober lalu, kini sudah empat pegawai yang sudah kembali aktif sejak dua pekan lalu.

Keduanya mengalami pemeriksaan setelah terbukti memberikan kopian surat yang sudah di paraf oleh menteri tapi belum mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham. "Seharusnya surat itu belum bisa diberikan, karena belum menjadi dokumen publik," kata Kiagus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×