kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Empat dari enam pegawai Kementerian Keuangan yang nonaktif sudah mulai bekerja


Kamis, 20 Oktober 2011 / 15:16 WIB
ILUSTRASI. Emas batangan. REUTERS/Tamara Abdul Hadi/File Photo


Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can

JAKARTA. Empat dari enam pegawai Kementerian Keuangan yang sebelumnya dinonaktifkan sudah kembali pekerja. Sebelumnya, empat pekerja ini diduga terlibat dalam dugaan suap program Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, keempat orang tersebut sudah bekerja sejak awal pekan ini. "Senin yang lalu sudah masuk. Dua orang masih harus dilakukan pendalaman khusus," ujarnya, Kamis (20/10).

Dua orang yang masih diperiksa itu yakni satu orang setingkat kepala seksi dan satu orang pelaksana di lingkungan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.

Kiagus memaparkan, kedua orang ini diperiksa karena diduga memberikan fotocopy surat yang sudah diparaf menteri tetapi belum mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan HAM. "Seharusnya surat itu belum bisa diberikan, karena belum menjadi dokumen publik," katanya,

Dua pekan silam, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menonaktifkan enam bawahannya lantaran dianggap membocorkan informasi terkait Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah. Informasi yang dibocorkan adalah dokumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2011 tentang Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah.

Agus mengatakan, peraturan yang mendistribusikan jumlah dana untuk daerah-daerah dan bagaimana pengalokasiannya seharusnya belum bisa keluar. "Kami yang sangat kecewa. Pada saat ini belum selesai diproses oleh menkumham ternyata sudah ada pihak luar yang memegang dokumen itu. Jadi bagi kami itu sesuatu yang prinsip yang melanggar aturan," jelasnya beberapa waktu lalu.

Kiagus mengatakan dua pegawai yang kini masih diperiksa inilah yang menyerahkan salinan (fotokopian) PMK mengenai DPPID kepada Sindu Malik. "Iya dia (dua pegawai ini) didatangi (oleh Sindu Malik), terus diminta fotokopiannya. Kemudian dia (pegawai) ini berpikir ini tidak terlalu bahaya karena sudah diteken, tinggal nunggu pengesahan, makanya dikasih," paparnya.

Meski begitu, Kiagus bilang sampai saat ini belum ada permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta keterangan dua pegawai tersebut. "Nanti tergantung KPK," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×