kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Pegawai Kemenkeu yang diduga membocorkan dokumen sudah dinonaktifkan


Jumat, 07 Oktober 2011 / 09:49 WIB
ILUSTRASI. Hati-hati! Ini 4 cara menghindari berita hoax, penting untuk pelajar.


Reporter: Herlina KD | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Keuangan menonaktifkan enam orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal Kemenkeu terkait dengan dugaan pembocoran dokumen yang terkait dengan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan penonaktifan keenam PNS di lingkungan Kemenkeu ini terkait dengan dugaan pembocoran informasi mengenai dokumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 140/PMK.07/2011 tentang DPPID. Ia bilang PMK itu seharusnya belum beredar. PMK itu yang mendistribusikan jumlah untuk daerah-daerah (yang mendapatkan DPPID) dan bagaimana pengalokasiannya.

Agus menjelaskan, setelah PMK ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada 23 Agustus 2011, PMK ini kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebelum akhirnya dimasukkan dalam berita negara. "Kami yang sangat kecewa adalah, pada saat ini belum selesai diproses oleh Menkumham, ternyata sudah ada pihak luar yang memegang dokumen itu. Jadi bagi kami itu sesuatu yang prinsip yang melanggar aturan, dan itu yang akan kami tertibkan," katanya Kamis (6/10).

Ia menambahkan, sebenarnya draf mengenai alokasi dana DPPID memang sudah ada saat APBNP 2011 disetujui. Tapi, menurutnya jika dokumen PMK belum disahkan oleh Menkumham, maka dokumen ini belum menjadi dokumen publik.

Meski enam PNS di lingkungan Sekjen ini sudah dinonaktifkan, tapi Agus menekankan pihaknya masih menjunjung asas praduga tak bersalah. Penonaktifan ini, kata dia merupakan upaya Kemenkeu untuk mempermudah investigasi. "Tapi yang saya ingin segera ditindak oleh Irjen adalah Irjen bisa melakukan investigasi, jadi nanti akan bisa difinalisasi temuannya," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Agus Kemenkeu belum menetapkan poin pelanggaran yang dilakukan PNS di Kemenkeu ini. Hanya saja, ia bilang jika ada motif, kemudian menerima uang, itu hukuman terberat bisa dijatuhkan, "Bahkan, kalau perlu bukan hanya hukuman disiplin, tapi juga penindakan," katanya.

Tapi, Agus bilang Kemenkeu belum melaporkan hal ini kepada KPK. Ia bilang, pihaknya akan bekerjasama dengan KPK untuk menegakkan hukum. "Kita tidak bisa toleransi bentuk-bentuk yang tidak disiplin dan potensi melanggar aturan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×