kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Satgas pangan ancam tindak tegas pelaku usaha penimbun kebutuhan pokok


Selasa, 03 Maret 2020 / 22:48 WIB
Satgas pangan ancam tindak tegas pelaku usaha penimbun kebutuhan pokok
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan lantai gudang baru di Gudang Bulog Baru Cisaranten Kidul Sub Divre Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/3/2020).


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi setiap daerah jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait pangan.

"Kita kan punya satgas daerah sampai ke Polres-Polres. Sekarang perintah pak Kapolri sudah (untuk) melakukan penjagaan di pusat-pusat perbelanjaan agar tidak terjadi hal - hal yang tak diinginkan. Sampai sekarang laporan yang kami sebagai kasatgas pangan tidak ada hal yang signifikan. Sekarang semua berjalan normal," jelas Daniel, Selasa (3/3).

Baca Juga: Menteri Perdagangan jamin pasokan bahan pokok aman sampai bulan Mei nanti

Daniel mengatakan, adanya kebijakan-kebijakan terkait pangan yang dilakukan pemerintah mampu membuat pasokan pangan mencukupi. "Data yg kami pelajari  satu sampai dua bulan ke depan masih mencukupi," ungkap dia.

Daniel mengatakan, pihaknya tak segan-segan bertindak tegas bagi pelaku usaha yang bermain "nakal."

Baca Juga: Ramai virus corona, jangan semena-mena menggunakan masker

Misalnya jika pelaku usaha melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok, bisa dijerat dengan UU penimbunan atau UU perdagangan. "Ada sanksi penjara dan denda Rp 10 miliar," ucap Daniel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×