kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Gugus Tugas Covid-19 tegaskan status Bencana Nasional masih berlaku


Rabu, 27 Mei 2020 / 13:57 WIB
Gugus Tugas Covid-19 tegaskan status Bencana Nasional masih berlaku
ILUSTRASI. Kepala Satuan Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan tele konfrensi Senin (25/5) menjelaskan mengenai?aturan mewajibkan pendatang dari luar Jakarta untuk memiliki surat hasil rapid test dan PCR.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 atau GTPPC19 (Gugus Tugas Covid-19) menegaskan saat ini Indonesia masih berstatus bencana nasional.

Karena itu semua persiapan kondisi normal baru atau new normal tetap harus mematuhi semua protokol kesehatan dengan status bencana nasional.

Gugus Tugas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Surat edaran Gugus Tugas Covid-19 ini mengaskan status keadaan darurat yang masih diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo terhadap pandemi Covid-19. 

Meskipun status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada 29 Mei 2020, status keadaan darurat masih diberlakukan. 

Ini disebabkan pada peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional belum berakhir. 

Gugus Tugas Covid-19 mengeluarkan surat edaran tersebut dengan memuat poin sebagai berikut:

Pertama, pengelolaan sumber daya untuk percepatan penanganan Covid-19 diselenggarakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Kedua, percepatan penanganan Covid-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Melalui surat tersebut, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo menetapkan bahwa Kepala BNPB, gubernur, bupati dan walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19. 

Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

"Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo melalui pesan digital pada Jumat lalu (22/5).

Status keadaan darurat ini sangat bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam Kepres tersebut. 

Pertama, penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi. 

Kedua, yakni terkait dengan status global pandemik yang ditetapkan Badan PBB untuk Kesehatan Dunia, WHO, sejak 11 Maret 2020 lalu. 

Mengenai pandemi global, keadaan darurat di wilayah nusantara ini juga dipengaruhi situasi global tersebut. 

"Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19," ujar Doni. Selama WHO belum mencabut penetapan tersebut, Gugus Tugas Covid-19 menganggap selama itu juga status pandemi tetap ada.

Masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya secara nyata dan konsisten terhadap bahaya keterpaparan virus SARS-CoV-2. GTPPC19 telah mengirimkan surat edaran ini kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara,

Panglima TNI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia. Berikut ini tautan untuk Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×